Terangkantujuan wakat, zakat, dan sedekah dalam ekonomi syariah! August 16, 2021 Post a Comment Terangkan tujuan wakat, zakat, dan sedekah dalam ekonomi syariah! Jawab: Sebagai pemerataan dalam distribusi pendapatan kepada rakyat. ----------------#---------------- Semoga Bermanfaat Jangan lupa komentar & sarannya
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mempelajari upaya pengembangan zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf kedalam program yang lebih bersifat jangka panjang, bentuk akad yang tepat dalam melakukan sindikasi program lintas lembaga Ziswaf dan keuangan syariah, serta bentuk integrasi program lembaga ziswaf dengan Industri Keuangan Non Bank yang berbasis ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode analisis isi contens analysis, sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan dokumentasi dan kecukupan referensi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dan disajikan secara diskriptif. Selain itu, kecukupan data-data perpustakaan yang dipelajari telah dikumpulkan sebelumnya serta data yang sudah terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif dan induktif. Hasil penenelitian ini menunjukkan bahwa upaya pengembangan zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf kedalam program yang lebih bersifat jangka panjang dilakukan dengan memperkuat program dalam berbagai sektor. Oleh sebab itu, diperlukan pola dan bentuk program yang lebih kreatif dalam penyediaan program pemberdayaan masyarakat, sehingga dana yang terkumpul sebagai tidak terlalu banyak terserap dalam kegiatan charity, melainkan dapat dioptimalkan dengan menyediakan program yang lebih memberdayakan mustahik/dhuafa dalam jangka panjang. Bentuk akad yang tepat dalam melakukan sindikasi program lintas lembaga Ziswaf dan keuangan syariah dapat dilakukan dengan akad percampuran dalam hukum islam sebenarnya lebih dikenal dengan istilah syirkah atau musyarakah. Sementara bentuk integrasi program lembaga ziswaf dengan Industri Keuangan Non Bank yang berbasis syariah dapat dilakukan bila terjalin kerjasama dalam pelaksanaan pilot project yang memungkinkan lembaga yang terlibat aktif sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang telah ditentukan kunci zakat, wakaf, keuangan syariah Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free PENGEMBANGAN DANA ZAKAT, INFAK, SHADAQAH DAN WAKAF TERHADAP PERTUMBUHAN INDUSTRI KEUANGAN NON BANK SYARIAH Makhrus Ahmadi Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Purwokerto Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mempelajari upaya pengembangan zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf kedalam program yang lebih bersifat jangka panjang, bentuk akad yang tepat dalam melakukan sindikasi program lintas lembaga Ziswaf dan keuangan syariah, serta bentuk integrasi program lembaga ziswaf dengan Industri Keuangan Non Bank yang berbasis syariah. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode analisis isi contens analysis, sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan dokumentasi dan kecukupan referensi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dan disajikan secara diskriptif. Selain itu, kecukupan data-data perpustakaan yang dipelajari telah dikumpulkan sebelumnya serta data yang sudah terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif dan induktif. Hasil penenelitian ini menunjukkan bahwa upaya pengembangan zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf kedalam program yang lebih bersifat jangka panjang dilakukan dengan memperkuat program dalam berbagai sektor. Oleh sebab itu, diperlukan pola dan bentuk program yang lebih kreatif dalam penyediaan program pemberdayaan masyarakat, sehingga dana yang terkumpul sebagai tidak terlalu banyak terserap dalam kegiatan charity, melainkan dapat dioptimalkan dengan menyediakan program yang lebih memberdayakan mustahik/dhuafa dalam jangka panjang. Bentuk akad yang tepat dalam melakukan sindikasi program lintas lembaga Ziswaf dan keuangan syariah dapat dilakukan dengan akad percampuran dalam hukum islam sebenarnya lebih dikenal dengan istilah syirkah atau musyarakah. Sementara bentuk integrasi program lembaga ziswaf dengan Industri Keuangan Non Bank yang berbasis syariah dapat dilakukan bila terjalin kerjasama dalam pelaksanaan pilot project yang memungkinkan lembaga yang terlibat aktif sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang telah ditentukan sebelumnya. Kata-kata kunci zakat, wakaf, keuangan syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 2, No. 2, 2017 ISSN 2527 - 6344 Print ISSN 2580 - 5800 Online Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 1. PENDAHULUAN Agama Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin memberikan tuntunan dan pandangan pada seluru manusia. Ajaran Islam sebagai jalan petunjuk bagi seluruh manusia agar senantiasa mengingat dan memahami arahan Sang Pencipta manusia dan seluruh alam raya, sehingga implikasinya manusia mampu mengintegrasikan sudut persoalan duniawi dan akhirat, tanpa harus memberikan perbedaan prioritas terhadap keduanya dikarenakan keduanya saling terikat satu sama lain dan multiaspek. Dalam bidang ekonomi Islam tidak memposisikan aspek material sebagai bentuk tujuan utamavdari proses aktivitas ekonomi, sebab Islam memposisikan aktivitas ekonomi sebagai sebuah kegiatan atau aktivitas mulia dengan menghadirkan motif dan orientasi segala bentuk aktivitas ekonomi yang adil dan mensejahterakan. Oleh sebab itu bentuk pencapaian dan tujuan ekonomi dalam Islam yakni tercapainya falah. Falah berasal dari kata Afalaha-Yuflihu artinya kesuksesan, kemuliaan dan kemenangan. Maka, kemuliaan multidimensi dengan menjalankan aktvitas ekonomi tidak hanya mengorietasikan diri pada pencapaian materi semata, melainkan juga pencapaian spiritual atau akhirat P3EI, 20083. Salah satu ajaran Islam dalam aktivitas ekonomi yakni secara tegas Islam melarang segala aktivitas ekonomi hanya dikuasai oleh selegelintir atau sekelompok orang, tetapi harus dilakukan secara kolektif untuk kesejahteraan bersama sehingga mampu mensejahterakan dan memberdayakan. Apalagi, ketidakberdayaan masyarakat biasanya diakibatkan oleh minimnnya akses ekonomi terhadap berbagai sektor. Guna memberikan dampak memberdayakan dan mensejahterakan umat manusia, khususnya umat Islam. Maka, Islam memberikan kewajiban dan anjuran untuk membayar zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf. Keberadaan zakat merupakan inti ajaran Islam sangat mendapatkan perhatian bahkan pada awal Islam berdiri, oleh sebab itu seorang muslim yang tidak mau membayar zakat diperangi sampai ditunaikan pembayaran zakatnya. Hal ni menunjukkan bahwa zakat merupakan elemen penting dalam kehidupan umat Islam, tidaknya dalam sudut padang spiritual, tetapi juga secara sosial. Apalagi, dalam nomenklatur penerima zakat, keberadaan zakat penyalurannya sudah ditentukan penyalurannya sebagaimana tertuang dalam QS. At Taubah ayat 60. Namun, secara katagoristik Ibnu Qayyim membagi atas dua katagori dalam pola penyaluran zakat sebagaimana terbagi kepada delapan asnaf yakni pertama, mereka yang menerima zakat berdasarkan keperluan yakni fakir, miskin, riqab, dan ibn sabil. Kedua, mereka yang menerima zakat untuk digunakan sendiri yakni amil, muallaf, orang yang berhutang demi tujuan yang baik dan berjuang di jalan Allah Islahi, 1992163. Islam tidak hanya mewajibkan zakat, melainkan juga menganjurkan infak, shadaqah dan wakaf. Meskipun pada dasarnya zakat sendiri juga merupakan bagian dari infak, hal ini dikarenakan infak tidak hanya berkaitan dengan yang dilakukan secara wajib melainkan juga yang sunnah Lazismu, 2004 71, sehingga pada banyak hal ketiganya saling Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 bergandengan dengan sebutan Zakat Infak dan Shadaqah ZIS. Seiring berkembangnya zaman dan kebutuhan, maka ZIS kemudian terlembaga secara professional. Bahkan lembaga ini tidak hanya menerima ZIS melainkan juga wakaf khususnya; wakaf uang. Keberadaan wakaf waqf berasal dari masdar kata kerja waqafa-yaqifu yang bermakna melindungi atau menahan. Beberapa ulama mengembangkan defisi wakaf, salah satunya adalah Al Sarakhsi yang mendefinisikan wakaf sebagai melindungi sesuatu dan menghalanginya agar tidak menjadi kepemilikan orang ketiga. Sementara menurut al Dimyati melindungi harta yang mungkin diambil manfaatnya dengan mempertahankan bendanya yang dibolehkan memungut biaya administrasinya oleh pengelolanya Widyawati, 2011 34. Sedangkan wakaf menurut UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Bab I Pasal 1 Point 1 menyebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamannya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Praktik pengelolaan zakat, infak, shadaqah dan wakaf tidak hanya menjadi lembaga yang beroperasi secara profesional dan terlembaga, tetapi menjadi bahan kajian serius oleh peneliti dan perguruan tinggi dengan mengistilahinya sebagai filantropi Islam. Istilah filantropi berasal dari bahasa philanthropia atau dalam bahasa Yunani philo dan anthropos yang berarti cinta manusia. Filantropi adalah bentuk kepedulian seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain berdasarkan kecintaan pada sesama manusia Latief, 2010 34. Filantropi dapat pula berarti cinta kasih kedermawanan kepada sesama Depdikbud RI, 1988 276. Secara lebih luas filantropi akar katanya berasal dari “loving people” sehingga banyak dipraktekkan oleh entitas budaya dan komunitas keberaagamaan di belahan dunia sehingga aktivitas filantropi sudah lama berjalan, bahkan sebelum sebelum Islam, dikarenakan wacana tentang keadilan sosial sudah berkembang Rahardjo, 2003 xxxiv. Pada perkembangan selanjutnya, terkait pemahaman dan pemaknaan tentang keadilan sosial dari berbagai komunitas keagamaan mengalami perbedaan pandangan. hal tersebut diakibatkan karena perbedaan aliran pemahaman mazhab dan agama yang dianut oleh masing-masing komunitas keagamaan tersebut. Menurut Sayyid Qutb untuk memahami sifat keadilan sosial dalam Islam harus mempelajari tentang ketuhanan, alam semesta, kehidupan dan kemanusiaan sebagai relasi antara sang pencipta dan ciptaan-Nya Qutb, 1999 2. Tetapi, menyatukan beragam perbedaan pandangan mengenai keadilan sosial tersebut, pada tahap yang lebih jauh sebenarnya akan menimbulkan kesadaran diri untuk saling peduli terhadap sesama manusia dan membangun solidaritas sosial, guna menjamin terlaksananya kehidupan bermasyarakat Basyir, 1978 83. Artinya, bentuk atau gerakan solidaritas sosial yang lebih berlatar belakang spirit agama yang diyakini senantiasa akan menemukan pola yang harmonis jika dilakukan secara sadar dan saling menolong. Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 Pengelolaan dana zakat, infak, shadaqah dan wakaf yang selama ini diorientasikan pada dua sektor yakni karitatif dan pemberdayaan. Sektor karitatif charity digunakan untuk kebutuhan masyarakat kaum dhuafa dalam jangka pendek seperti bantuan sosial, bakti sosial, pembagian sembako dan lainnya. Sedangkan sektor pemberdayaan lebih bersifat jangka panjang dengan bentuk program terencana dan terorganisir. Maka, guna memberikan efek positif dalam jangka panjang salah satunya dengan mensinergikan program pemberdayaan dengan industri keuangan syariah, tidak terkecuali dengan Industri Keuangan Non Bank IKNB yang berbasis syariah. Apalagi, keuangan syariah menyediakan produk dan layanan yang sejajar dengan kepercayaan nasabah muslim Fianto& Christopher, 2017227-270. Oleh sebab itu, adanya sinergi antar lembaga Ziswaf dan IKBN syariah menjadi salah satu solusi dalam memberikan dampak positfi terhadap kemandiri dan kesejahteraan umat Islam dalam jangka panjang. Adanya Industri Keuangan Non Bank IKNB syariah menurut Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah bidang kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas di industri asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya yang dalam pelaksanaanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. IKBN syariah akan memberikan peluang investasi terhadap aset filantropi Islam yang selama ini belum dikelola dalam bentuk investasi jangka panjang. Dalam konteks ini, keberadaan wakaf tunai dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal ke dalam bentuk pembiayaan tertentu dengan menggunakan skim akad mudhrabah, musyarakah, mudharabah musytarakah dan lainnya. Sementara keberadaan ZIS memberikan alokasi terhadap asuransi para dhuafa dalam bentuk biasa pendidikan dan lainnya. Berkaitan dengan adanya wakaf tunai menjadi salah alternatif dan ajaran penting dalam memberikan kesejahteraan ekonomi dan kesejateraan ummat, sebab wakaf tunai akan membuat wakaf menjadi lebih produktif bila dikelola oleh lembaga profesional. Secara regulatif mengenai wakat tuna sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Wakaf mengatur bahwa lembaga yang diserahi tanggung jawab untuk mengelola wakaf uang adalah Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang LKS-PWU yakni badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan syariah. Oleh sebab itu, pengembangan pengelolaan dana Ziswaf senantiasa mutlak dilakukan ke dalam berbagai sektor, termasuk diantaranya melakukan integrasi program dengan lembaga keuangan. Artikel ini membahas mengenai upaya pengembangan zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf kedalam program yang lebih bersifat jangka panjang, bentuk akad yang tepat dalam melakukan sindikasi program lintas lembaga Ziswaf dan keuangan syariah, serta bentuk integrasi program lembaga ziswaf dengan Industri Keuangan Non Bank yang berbasis syariah. 2. METODOLOGI Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode analisis isi contens analysis yakni menarik menarik kesimpulan dengan mengidentifikasi karakteristik pesan atau Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 konsep yang terdapat dalam data. Sumber data utama penelitian kualitatif ini menurut Lofland yang dikutip dalam Lexy J. Moleong adalah kata-kata dan tindakan selebihnya adalah data tambahan Moleong, 2001112, sehingga dalam hal ini, jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang didapatkan dari aturan yuridis-regulatif. Sedangkan data sekunder adalah data pendukung yang penulis manfaatkan adalah data jurnal, buku dan arsip-arsip lainnya yang terkait dengan permasalahan yang penulis teliti. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dan disajikan secara diskriptif dimulai dengan memaparkan apa yang telah diungkapkan oleh responden baik secara langsung, lewat tulisan maupun pengamatan secara langsung. Selain itu, kecukupan data-data perpustakaan yang dipelajari telah dikumpulkan sebelumnya serta data yang sudah terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif dan induktif. Proses analisis data ini dilakukan dengan cara memulai menelaah semua data yang terkumpul dari berbagai sumber yang telah ditentukan sebelumnya. Data tersebut berasal dari hasil wawancara, catatan lapangan ataupun dokumentasi lainnya. Kemudian data tersebut direduksi dengan membuat abstraksi yang kemudian disusun dalam bentuk satuan atau terperinci. Dari bentuk satuan-satuan inilah, maka dikatagorikan dan selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan data guna menghindari ketidakvalidan. Setelah teruji kevalidannya, data tersebut kemudian penulis gunakan sebagai pedoman untuk menjawab beberapa rumusan masalah penelitian dan kemudian diakhiri dengan simpulan analisis oleh penulis. 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Aktivitas filantropi dalam Islam sudah lama berjalan, yakni, dengan adanya keharusan membayar Zakat, Infaq dan Sedekah ZIS. Zakat bahkan disebutkan sebannyak 30 kali, 8 disurat Makkiyah dan 22 disurat Madaniyah. Sedangkan perintah zakat yang bergandengan dengan shalat 28 kali, meski ada pendapat lain yang menyebut 82 kali Ash Shiddiqiey, 1996 2 dan 27 ayat Qardhawi, 199142. Kekuatan spirit perintah ini seperti menjadi ilham bahwa seorang yang muslim bertanggung jawab terhadap muslim yang lain, serta bagaimanana dana filantropi Islam tersebut bisa menciptakan keadilan sosial dan keadilan distribusi ekonomi. Perkembangan filantropi Islam di Indonesia semakin mengalami peningkatan. Apalagi, saat ini sudah bertebaran lembaga filantropi Islam, yang tidak hanya menerima ZIS melainkan juga wakaf dan CSR dari perusahaan tertentu. Lembaga filantropi Islam di Indonesia terbagi atas 4 golongan Hasanah, 2004 25 pertama, badan atau lembaga yang menghimpun dana Zakat, Infak dan Sadakah. Kedua, Yayasan badan wakaf. Ketiga, Baitul Maal wat Tamwil BMT. Keempat, model kepanitiaan penghimpun ZIS yang tidak permanen, biasanya dibentuk oleh ormas maupun masjid tertentu. Pola operasinya biasanya pada saat bulan Ramadhan. Dari keempat golongan diatas dalam banyak kasus dilapangan masih bisa dijumpai lembaga atau yayasan yang menginisiasi diri untuk mengelola zakat mulai dari yang berisifat insidental di bulan Ramadhan atau dalam keadaan bencana tertentu, disamping lembaga yang secara permanen mengelola dana zakat dan wakaf. Sehingga Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 manajemen pengelolaan dana filantropi Islam kedepan masih perlu mendapatkan banyak support agar dapat berkembang dengan pesat melalui lembaga yang professional, kredibel dan transparan dalam pengelolaannya. Selain itu, keberadaan BMT dalam melakukan pengumpulan dana zakat ditiadakan bedasarkan pada UU 23/2011. Aktivitas filantropi Islam saat ini menjadi perhatian banyak pemikir, filsuf, akademisi dan praktisi. Hal tersebut dikaitkan dengan penyalurannya filantropi Islam dalam hal ini ZIS, yang masih banyak bergerak dalam wilayah kegiatan bakti sosial, bantuan karitas, santunan anak yatim, pembangunan Madrasah dan lainnya. Bahkan cenderung mengabaikan kepentingan umat Islam lainnya seperti, bantuan hukum, perlindungan anak, advokasi kebijakan publik, pemberdayaan perempuan dan beberapa agenda penting lainnya, masih kurang mendapatkan support dari pendayahgunaan dana filantropi Islam, disamping upaya ingin mengetahui potensi filantropi Islam dan dampaknya bagi pemberdayaan masyarakat terutama masyarakat miskin atau kaum dhuafa. Kini pengelolaan manajeman wakaf juga mengalami kemajuan yakni dengan adanya pengelolaan secara profesional dan tidak lagi menggunakan pola konvensional yang hanya mengandalkan azas kepercayaan dan ala kadarnya. Dengan manajemen yang professional, pengelolaan wakaf akan lebih terasa manfaatnya untuk masyarakat luas Wajdy, 2007 174. Tentu saja, semangat produktifitas kolektif baik dari waqif dan nadzir senantiasa harus dijaga sebagai tanggung jawab bersama untuk membangun kesejahteraan bersama masyarakat. Pola manejemen professional pengelolaan wakaf barangkali juga dipengaruhi semangat wakaf tunai yang penah pelopori M. Abdul Mannan, yang memberikan kesempatan bagi banyak pihak untuk terlibat dalam pembangunan kesejahteraan, peningkatan produktifitas dan yang berperan dalam menyelesaikan problematika kemiskinan. meski pada hakikatnya wakaf juga berkaitan dengan kesejahteraan dan kemandirian umat Islam. Lembaga filantropi Islam yang diatur secara regulatif adalah zakat dan wakaf. Sedangkan BMT dan lembaga tidak permanen berdasarkan pada internal pengumpul dana filantropi Islam tersebut. Hal tersebut sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya yang diatur dalam UU 38/1999 junto UU. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat terbagi atas dua lembaga yakni Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat LAZ yang dibentuk secara swadaya oleh masyarakat, sedangkan wakaf diatur dalam UU Nomor 41/2004 tentang Wakaf. Proses pengelolaan pendayahgunaan dana ZIS pada beberapa lembaga zakat dan wakaf juga melibatkan lembaga keuangan, sekalipun dalam skala besar besar masih diorientasikan untuk pola pencairan dana yang didistribusikan melalui lembaga keuangan syariah. Namun, pada tahap pola pemberdayaan masyarakat masih belum banyak lembaga ZIS yang mengalokasikan dana pemberdayaan tersebut terhadap asuransi atau pembiayaan non-profit, sekalipun pada lembaga keuangan syariah terdapat pinjaman kebaikan qard al hasan. Oleh sebab itu, ada asuransi syariah sebagai bagian dari Industri Keuangan Non Bank dapat menjalin Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 kerjasama dengan lembaga ZIS untuk dapat sama-sama membuat formulasi produk yang mengatur surplus dana dengan pengelolaan dana yang bersifat jangka panjang, khususnya bagi para mustahik yang telah berusia senja dan tidak berdaya. Guna merealisasikan hal tersebut diatas, maka diperlukan akad yang mampu memberikan kepastian hukum terhadap produk tersebut. Dalam teori akad dikenal dua macam akad yaitu akad unilateral dan akad bilateral Djamil, 2012 67-68. Akad unilateral atau yang popular disebut akad tabarru’ biasanya terdiri dari transaksi yang merupakan kehendak perorangan berdasarkan hak yang dimilikinya untuk tujuan kebaikan atau lebih bersifat bantuan dan menimbulkan konsekuensi kewajiban kepada pihak lain. Dalam katagori akad ini; hadiah, hibah, qard, kafalah, rahn dan hiwalah. Pada akad tabarru’ ini tidak diperkenankan untuk mengambil mengisyaratkan imbalan mengingat akad ini merupakan akad mencari amal kebaikan dengan mengharap ridha Allah non komersil, akan pihak yang yang berbuat kebaikan tersebut diperbolehkan meminta kepada counterpart-nya untuk sekedar menutupi biaya yang dikeluarkan untuk melakukan akad tabarru’ tersebut Muhammad, 2013 166. Sedangkan akad bilateral atau yang lebih akrab dikenal tijarah atau mu’awadhat merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak maupun lebih yang menimbukan hak-hal ataupun kewajiban-kewajiban bagi para pihak secara timbal balik. Dalam katagori dalam akad ini yakni bai’ jual beli, ijarah sewa menyewa dan syirkah kerjasama usaha. Akad ini dilakukan untuk mencari keuntungan dikarenakan akad ini bersifat komersil. Akad percampuran dalam hukum islam sebenarnya lebih dikenal dengan istilah syirkah atau musyarakah. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Dalam hal ini pun terdapat macam-macam syirkah diantaranya ; syirkah al Inan, syirkah mufawadhah, syirkah A’maal, Syirkah wujuh dan syirkah mudharabah. Dalam realisasi kontrak pencampuran dalam fiqh dibedakan menjadi dua bagian yakni, pertama, „Ayn/real asset yang berwujud barang dan jasa. Kedua, dayn/financial asset yang berwujud uang dan surat berharga. Akan tetapi, dalam implementasinya kemudian kontrak percampuran ini teridentifikasi menjadi tiga bagian diantaranya Djamil, 2012 103-104 pertama, percampuran ayn dengan ayn. Kedua, percampuran ayn dengan dayn. Ketiga, dayn dengan dayn. Dalam kasus pertama mengenai percampuran ayn dengan ayn. Dalam kasus ini dapat mengambil contoh arsitek dan buruh bangunan. Keduanya bersepakat untuk membuat usaha dengan membuat rumah. Kesepakatan mereka yakni dengan dengan menyumbangkan keahlian jasa yang dimiliki masing-masing. Sang arsitek membuat keahliannya mendesign seluruh bentuk rumah jasa = ayn dan si buruh bangunan membangun rumah jasa = ayn. Bentuk kontrak percampuran inilah yang kemudian dikenal dengan syirkah abdan menyumbangkan keahlian. Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 Kedua mengenai percampuran Ayn dengan Dayn. Dalam kontrak percampuran antara Ayn real asset dan Dayn financial asset dapat melalui beberapa bentuk diantaranya sebagai berikut 1 Syirkah Mudharabah yakni dalam hal ini bisa mengambil kasus, seorang A memiliki modal yang memiliki dana untuk mengadakan usaha Angkringan kepada seorang B. Dana dari seorang A tersebut digunakan seorang B untuk membeli seluruh perlengkapan dagang Angkringan. Maka, disini seorang A bertindak sebagai Dayn financial asset dan seorang B memberikan Ayn jasa/keahlian/real asset. 2 syirkah wujuh yakni bentuk kontrak ini, seorang A memberikan sejumlah dana untuk melakukan usaha tertentu, dana tersebut digunakah sebagai modal usahanya. Dan seorang B menyumbangkan reputasi atau nama baiknya. Ketiga, percampuran Dayn dengan Dayn yakni dalam bentuk kontrak percampuran ini dapat mengambil beberapa bentuk akad antara Dayn dengan Dayn, misalnya sebagai berikut 1 bila terjadi percampuran antara uang dengan uang dalam jumlah yang sama pada Rp. 50,00 dengan Rp. 50,00 maka kontrak tersebut dinamakan Syirkah Mufawadhah. 2 bila terjadi percampuran antara uang dengan jumlah yang berbeda Rp. 50,00 dengan Rp. 80,00 maka kontrak tersebut dinamakan Syirkah Inan.3 Ataupun bisa menggunakan pola percampuran dayn dengan dayn yakni, kombinasi antara surat berharga saham PT. A digabungkan dengan saham Waktu pembayaran akad percampuran dapat dilakukan dengan dua cara yakni; pertama, transaksi percampuran dapat dilakukan secara tunai yaitu pembayaran dilakukan pada saat itu juga kesepakatan untuk membuat usahasekaligus penyerahanya, hal ini disebut Naqdan/immediate delivery. Kedua, penyerahan dilakukan dikemudian/masa yang akan datang disebut dengan Ghair Naqdan/deferred payment. Oleh sebab itu, roduk akad percampuran dalam lembaga keuangan Islam yakni musyarakah dan mudharabah. Industri Keuangan Non Bank IKNB memiliki peranan vital dalam mendorong pertumbungan ekonomi di Indonesia. Upaya meningkat Industri Keuangan Non Bank IKNB terus dilakukan pemerintah salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/ Tahun 2010 mengenai penerapan prinsip dasar penyelenggaraan usaha asuransi syariah dan reasuransi dengan prinsip syariah. Pada sektor pembiayaan adanya Peraturan Ketua Bapepam LK Nomor PER-03/LB/2007 mengenai perusahaan pembiayaan berbasis syariah, sementara terkait pensiun secara khusus belum mengatur mengenai pensiun syariah. Adapun pertumbuhan jumlah Industri Keuangan Non Bank, baik konvensional dan syariah sebagai berikut Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 6. PT Danareksa Persero Sumber Otoritas Jasa Keuangan, Mei 2017 Praktik pengelolan filantropi Islam selama ini, juga banyak dilakukan oleh lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga sosial keagamaan, lembaga pendidikan, lembaga filantropi profesional, maupun bersifat komunitas tertentu. Dari ragam keberhasilan dan prestasi lembaga tersebut diatas, ternyata pengelolaan bersifat temporer masih menjadi pilihan masyarakat untuk berderma. Irfan Abu Bakar dan Chaider S. Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 Bamualim 2006 pernah melakukan penelitian mengenai relasi dan pemanfaatan filantropi Islam menjukkan bahwa dalam penelitian yang melibatkan 1500 keluarga muslim dari beragam daerah di Indonesia ini, mengisyaratkan pentingnya peran masyarakat sipil dalam mewujudkan keadilan sosial dan cenderung mengabaikan peran negara. Namun, praktiknya mayoritas responden memiliki motif berderma karena dilatarbelakangi kewajiban agama, aspek spiritual dan mengentaskan kemiskinan, sehingga tidak dilakukan secara terorganisir dengan baik melalui lembaga filantropi dan malah mempercayakan pengelolaan pada Masjid dan Majelis Taklim. Bahkan Masjid, Majelis Taklim, BAZIS dan LAZIS sebagai sesama lembaga filantropi Islam masih belum maksimal manajerial-administratifnya, termasuk masih belum adanya sangsi dan penghargaan, sekalipun sudah ada UU yang mengatur keberadaan BAZ dan LAZ, namun masyarakat belum dipercayai oleh mayoritas kaum muslim dan dalam pendayahgunaannya masih belum diarahkan pada masalah sosal kontemporer. Artinya, pengelolaan filantropi Islam harus diikuti oleh kesadaran para penderma mustahik dalam mendermakan hartanya yang diimbangi para penerima derma agar lebih produktif, yang harapannya bisa penderma dalam jangka panjang. Keberadaan lembaga filantropi Islam yang profesional, senantiasa akan memberi jalan dalam mencoba melerai poblematika pengelolaan dana filantropi Islam yang masih dilakukan secara temporer. Apalagi kesadaran masyarakat dalam mendermakan hartanya cenderung lebih diberikan secara langsung kepada masyarakat melalui beragam bentuk charity, sehingga cenderung mengaikan program jangka panjang yang bersifat pemberdayaan. Padahal dalam menilik secara jauh keberadaan filantropi Islam mampu memberikan solusi yang lebih sistemik, sebagaimana dulu pernah dilakukan oleh para generasi awal Islam. Sementara berkaitan dengan akad percampuran yang merupakan bentuk mencampurkan asset menjadi satu kesatuan, kemudian kedua belah pihak yang melakukan kontrak akad dengan menanggung segala resiko usaha yang dilakukan serta membagai keuntungan/kerugian sesuai dengan kesepakatan. Biasanya, usaha yang dijalankan dalam kontrak ini lebih bersifat investasi sehingga tidak memberikan kepastian imbalan return di awal kontrak tersebut, sehingga mengakibatkan dalam menjalankan usaha dapat menghasilkan return positif untung, negatif rugi dan nol impas. Kontrak percampuran ini, berjalan sebagaimana lazimnnya usaha yang dijalankan banyak orang, mengingat dalam menjalankan usaha selalu mengalami trend penghasilan profit yang tidak selalu sama setiap waktunya. Oleh karena itu, dalam kontrak ini tidak menawarkan tentang 1 return yang tetap dan pasti 2 sifatnya tidak fixed dan predetermined Muhammad, 2013 168. Dengan adanya dua alasan diatas, maka pandangan kontrak percampuran ini mengarah kepada keberlangsungan konsep Economy Value of Time yang setidaknya memiliki asumsi sebagai berikut Muhammad, 2013 168 1. Harta harus berputar dan tidak boleh diam 2. Harta semakin berputar, maka semakin berkembang 3. Masa depan tidak pasti hasilnya, bisa untung, rugi atau impas Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 4. Return bisnis atau usaha masa depan dapat diproyeksikan 5. Hasil actual tidak selamanya sama dengan hasil yang diproyeksikan Dalam kontrak ini diantaranya melipuputi 1 musyarakah, terdiri dari wujuh, inan, abdan, muwafadhah, mudharabah. 2 muzara’ah 3 musaqah 4 mukhabarah. Dasar hukum yang ada dalam kontrak percampuran dapat kita pahami sebagai proses ber-musyarakah atau syirkah seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Jadi dapat kita pahami bahwa dalam kontrak bisa dipahami bahwa terdapat dua orang atau lebih yang melakukan sesuai dengan modal masing-masing untuk mengerjakan proyek tertentu yang kemudian disertai dengan ijab qabul. Dasar hukum syar’i yang dapat dipakai dalam kontrak percampuran ini adalah QS. Al Nisa’ 12, QS. Shaad 24, QS. Al Muzammil 20, QS. Al Jumu’ah 10 dan Al Baqarah 198. Serta ada beberapa hadis yang berkenaan dengan kontrak percampuran ini diantaranya, hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan, jual beli secara tangguh, muqharadhah atau mudharabah, dan campur gandum dengan tepung untuk kepeluan rumah bukan untuk dijual”. Persoalan yang menjadi implementasi kaidah tabarru’ dalam bidang muamalah kontemporer, sebagaimana telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya bahwa akad tabarr‟ terdiri atas katagori akad ini; hadiah, hibah, qard, kafalah, rahn dan hiwalah. Sehingga dalam prakteknya dalam bidang muamalah kontemporer termanifestasi dalam beberapa produk di lembaga keuangan syariah, penggadaian dan asuransi. Dalam Lembaga Keuangan Syariah LKS, produk tabarru’ termasuk dalam bentuk produk yang mempunya prinsip jasa, dengan penjelasan sebagai berikut 1. Wakalah merupakan pelimpahan kekuasaan atau wewenang kepada orang lain dalam hal-hal yang diwakilkan atau melakukan pekerjaan jasa tertentu yang telah diwakilkan pada dirinya sebagai contoh transfer dll 2. Kafalah marupakan bank garansi digunakan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Dalam hal ini bank dapat memberikan syarat kepada nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn selain itu bank dapat menerima dana tersebut dengan prinsip wadiah yang dalam hal ini bank dapat ganti biaya atas jasa yang diberikan 3. Hiwalah merupakan transaksi pengalihan hutang yang dalam aplikasinya di perbankan digunakan untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya sehingga bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan hutang. Menurut Antonio Antonio, 2001128 kontrak hiwalah dalam perbankan biasanya diterapkan hal-hal berikut a. Factoring atau anjak piutang dimana nasabah mempunyai piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang itu kepada bank, bank kemudian membayar piutang tersebut dan bank akan menagihnya kepada pihak ketiga itu b. Post-dated cheek dimana bank bertindak sebagai juru tagih tanpa membayar dulu piutang tersebut Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 c. Bill discounting secara prinsip sama dengan hiwalah hanya saja nasabah harus membayar fee sedangkan fee ini tidak didapati dalm kontrak hiwalah 4. Rahn merupakan menahan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut harus mengandung nilai ekonomis,dengan demikian maka pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Oleh karena itu secara sederhana maka rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai, kemudian aplikasinya dalam perbankan a. Sebagai produk pelengkap, akad tambahan terhadap produk lain seperti dalam pembayaran murabahah, b. Sebagai produk tersendiri, dapat dipakai sebagai alternative dari pegadaian konvensional 5. Qardh merupakan merupakan pinjaman kebaikan yang dalam hal ini untuk membantu keuangan nasabah dalam jangka waktu yang pendek dan cepat. Produk ini untuk membantu usaha kecil dan keperluan social dimana dana ini diperoleh dari zakat, infaq dan shadaqah. Aplikasinya dalam perbankan menurut M. Syafii Antonio diterapkan sebagai berikut a. Sebagai produk pelengkap nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya yang sedang membutuhkan dana talangan segera untuk jangka waktu yang relatif pedek b. Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat sedangkan ia tak bisa menarik dananya karena misalkan tersimpan dalam bentuk deposito c. Sebagai produk untuk menyambung usaha yang sangat kecil atau membantu sector social atau dikenal dengan qardh al hasan d. Sebagian besar persoalan konflik structural dan horizontal dilatar belakangi oleh persoalan ekonomi. Islam menganjurkan para pemeluknya untuk mapan secara ekonomi sebagai bentuk peribadatan. Segala aktivitas muamalah diperboleh asalkan tidak bertentangan syariah. Dengan kata lain seluruh aktivitasnya sebagai cara mencari keberkahan di dunia dan di akhirat. e. Seluruh rangkaian bisnis yang digunakan harus sama-sama menjamin terjalinnya nilainya keadilan, kebersamaan dan tanggungjawab dengan praktek bisnis yang dilakukannya. Terkait distribusi masing-masing pihak yang terlibat dibagi sesuai dengan peran dan modal yang sertakan dalam menjalankan usaha. Pengelolaan dana filantropi Islam Ziswaf yang dilakukan secara terlembaga senantiasa akan memiliki dampak positif dalam jangka panjang. Hal tersebut disebabkan sebuah lembaga tidak saja menyalurkan dana dalam bentuk program, namun juga akan melakukan pendampingan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana tersebut. Selain itu, adanya transpransi dan kredibilitas lembaga terdorong akan diuji oleh donatur atau masyarakat, apakah sebuah lembaga dapat beroperasi secara profesional ataukah sekadar beroperasi musiman yang sulit dikontrol dan diketahui oleh masyarakat. Maka, adanya dorongan berfilantropi melalui lembaga senanatiasa harus dikedepankan agar efek Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 perubahan sosial secara kolektif di masyarakat menjadi sistemik dan berdampak jangka panjang. Selain itu, adanya sindikasi program dengan lembaga zakat atau dengan lembaga keuangan syariah mutlak dilakukan. Adanya sindikasi program ini, barangkali tidak bisa terjadi dalam banyak program, melainkan cukup untuk program pemeberdayaan masyarakat tertentu yang memungkinkan kedua lembaga bisa optimal dalam menjalankan perannya. Pola ini juga akan mempengaruhi kebijakan program, dikarenakan program tersebut hanya bisa dilakukan oleh lembaga amil zakat berskala nasional untuk memudahkan dalam alur koordinasi program BAZNAS dan LAZ nasional yang berkeinginan untuk melakukan sindikasi program tertentu. Sebelum melaksanakan sindikasi program harus ada persamaan visi, tujuan, sumber donatur dan manajemen. Hal ini sangat penting mengingat kedua lembaga memiliki budaya kerja dan prinsip yang berbeda. Bila sudah disetujui, kedua belah pihak menunjukkan manajemen atau lebih tepatnya disebut dengan tim dan melakukan assessment awal program sekaligus melakukan survei lapangan. Proses ini barangkali akan membutuhkan waktu yang lama, sebab harus menyamakan orientasi program dengan kebutuhan masyarakat atau daerah yang hendak dijadikan pilot project termasuk bentuk kerjasama yang melibatkan Lembaga Keuangan Mikro LKM maupun lembaga keuangan lannya. Setelah itu, disepakati untuk bentuk program yang hendak dilakukan yang akhirnya mampu diintegrasikan sesuai dengan kesepakatan dan peran yang sudah ditentukan sejak awal kesepakatan. Upaya lain dalam memaksimalkan program sindikasi atau integrasi program antara lembaga pengelola dana Ziswaf dengan lembaga keuangan termasuk IKNB adalah melibatkan Perguruan Tinggi dalam proses evaluasi dan tindak lanjut program sindikasi tersebut. Sebab, keberadaan Perguruan Tinggi PT memiliki peranan penting dalam mendorong persiapan dan penyediaan sumber daya insani yang kompenten sesuai dengan kebutuhan Lembaga Keuangan Syariah. Maka, upaya mendorong tersedianya sumber daya insani dengan ragam kompetensi dan spealisasi yang dibutuhkan LKS harus dilakukan secara terencana dan terstruktur melalui kurikulum dan kultur pembelajaran yang mendukung kebutuhan LKS itu sendiri Makhrus, 2015 76. Oleh sebab itu, berkaitan dibutuhkannya kompetensi dan spealisasi yang dibutuhkan LKS diperlukan kriteria yang patut dipersiapkan dan disediakan Perguruan Tinggi diantaranya sebagai berikut 1 spesialis ilmu syariah yang memahami ilmu ekonomi, tipe ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap aspek yang bersifat normatif dalam lembaga keuangan syariah, diantaranya dengan menemukan prinsip-prinsip Islam dibidang ekonomi serta menjawab persoalan modern dalam lembaga keuangan syariah. 2 spesialis ilmu ekonomi yang mengenal syariah adalah diharapkan agar dapat menganalisis ekonomi positif terhadap operasionalisasi lembaga keuangan syariah. 3 spesialis yang memiliki keahlian dalam syariah maupun ekonomi adalah spesialis dari kedua bidang diatas, hal inilah yang sebenarnya diharapkan oleh LKS, tetapi tidak banyak orang yang Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 memiliki keahlian ganda ini Muhammad, 2005 169. Beradasarkan kriteria diatas, maka keberadaan PT menjadi salah satu penentu bagaimana pertumbuhan dan perkembangan LKS, sebab SDI luaran PT diupayakan didorong memiliki kemampuan syariah, ekonomi syariah dan ilmu ekonomi positif. Tentu saja, hal ini bukanlah pekerjaan yang mudah, dikarenakan tidak semua PT memiliki prodi, konsentrasi dan matakuliah pilihan mengenai ekonomi syariah atau tentang LKS itu sendiri. Apalagi, selama ini keberadaan struktur Perguruan Tinggi di Indonesia berada para dua Kementerian berbeda, yang tentu saja memiliki output atau luaran yang berbeda, setidaknya terlihat pada tabel didbawah ini Sulasmanto, 2010 12. 3. SIMPULAN Upaya pengembangan zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf kedalam program yang lebih bersifat jangka panjang dilakukan dengan memperkuat program dalam berbagai sektor. Oleh sebab itu, diperlukan pola dan bentuk program yang lebih kreatif dalam penyediaan program pemberdayaan masyarakat, sehingga dana yang terkumpul sebagai tidak terlalu banyak terserap dalam kegiatan charity, melainkan dapat dioptimalkan dengan menyediakan program yang lebih memberdayakan mustahik/dhuafa dalam jangka panjang. Bentuk akad yang tepat dalam melakukan sindikasi program lintas lembaga Ziswaf dan keuangan syariah dapat dilakukan dengan akad percampuran dalam hukum islam sebenarnya lebih dikenal dengan istilah syirkah atau musyarakah. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Bentuk integrasi program lembaga ziswaf dengan Industri Keuangan Non Bank yang berbasis syariah dapat dilakukan bila terjalin kerjasama dalam pelaksanaan pilot project yang memungkinkan lembaga yang terlibat aktif sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang telah ditentukan sebelumnya. 4. DAFTAR PUSTAKA Abubakar, Lastuti, and Tri Handayani. "Kesiapan Infrastruktur Hukum Dalam Penerbitan Sukuk Surat Berharga Syariah Sebagai Instrumen Pembiayaan Dan Investasi Untuk Mendorong Pertumbuhan Pasar Modal Syariah Indonesia." Jurnal Jurisprudence 2017 1-14. Adiwarman Karim. 2004. Bank Islam Analis Fiqh dan Keuangan. Jakarta. Grafindo. „Abdul „Azim Islahi. 1992. Readings in Islamic Economic Thought. Longman Malaysia. Antonio. Muhammad Syafi‟i. 2001. Bank Syariah Dari Teori Ke Prakktek. Jakarta. Gema Insani Press. Basyir, Ahmad Azhar. 1978. Garis-Garis Sistem Ekonomi Islam. Yogyakarta BPFE. Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 Bakar, Irfan Abu., Bamualim, Chaider S.. 2006. Filantropi Islam dan Keadilan Sosial Studi tentang Potensi, Tradisi dan Pemanfaatan Filantropi Islam di Indonesia. Jakarta Ford Foundation dan CSRC. Daud, Mohammad Ali. 1988. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta UI Pres. Dewan Syariah LAZISMU. Zakat Praktis. Suara Muhammadiyah. Yogyakarta. Direktorat Pemberdayaan Wakaf dan Direktorat Jenderal Bimbungan Masyarakat Islam Kemenag. 2008. Paradigma Baru Wakaf di Indonesia. Jakarta. ________________. Pengembangan Wakaf Tuna di Indonesia. Jakarta. Fathurrahman Djamil. 2012. Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta. Sinar Grafika. Fianto, Bayu Arie, and Christopher Gan. "Islamic Microfinance in Indonesia." Microfinance in Asia. World Scientific, 2017. 227-270. Hasbi Ash Shiddiqiey, Teungku Muhammad. 1996. Pedoman Zakat. Semarang Pustaka Rizki Putra. Lexy J. Moleong. 2001. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung PT. Remaja Rosdakarya. Latief, Hilman. 2010. Melayani Umat Filantropi Islam dan ideologi Kesejahteraan Kaum modernis. Jakarta Gramedia Pustaka Utama. Makhrus. “Aktivisme Pemberdayaan Masyarakat dan Institusionalisasi Filantropi Islam di Indonesia”. Islamadina. XIII, Nomor 2, Juli 2014 56-79 Makhrus “Peran Perguruan Tinggi Dalam Mendorong Pengembangan Sumber Daya Insani pada Lembaga Keuangan Syariah”. Islamadina. XV, Nomor 2, November 2015. 75-90 Muhamad. 2013. Manajemen Kauangan Syariah Analisis Fiqh dan Keuangan. Yogyakarta. Tanpa Penerbit. Rusydi, M. Rusydi M. "Potensi Pengembangan Wakaf Uang di Kota Palembang Preleminary Research." I-Finance a Research Journal on Islamic Finance 2015 80-100. Syafaruddin Alwi. 2013. Memahami Sistem Perbankan Syariah. Jakarta. Buku Republika. Syamsul Anwar. 2007. Hukum Perjanjian Syariah Studi tentang Teori Akad dakan Fikih Muamalah. Jakarta. RajaGrafindo Persada. P3EI UII . 2008. Ekonomi Islam. Yogyakarta. Rajawali Press Qardhawi, Yusuf. 1991. Fiqhus Zakat. Beirut Muassasah Risalah. UU 23/2011 Tentang Pengelolaan Zakat Widyawati. 2011. Filantropi Islam dan Kebijakan Negara Pasca Orde Baru Studi tentang Undang-Undang Zakat dan Undang-Undang Wakaf. Bandung Penerbit Arsad Press. Yusuf al Fiqhus Zakat. Beirut Muassasah Risalah. ... Volume 02, Nomor 01, Bulan 2022 tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/ kesejahteraan umum menurut syariah Ahmadi, 2017. ...Adhelia SucitraAjeng Diah Ayu FebrinaYudinta Ardelia Deviantari Fitri Nur LatifahABSTRAK Zakat, infaq, waqaf, dan shadaqah merupakan sumber dana potensial yang bisa dimanfaatkan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat negara kita. Penelitian ini digunakan untuk mengetahui pelaksanaan ziswaf melibatkan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan, pengembangan, dan antisipasi penyelewengan ziswaf. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dimana terdapat managemen pengelolaan dan solusi mengatasi penyelewengan ziswaf. Jika pendistribusian dana di bidang ziswaf mengalami penyelewengan maka berdampak cukup signifikan terhadap negara terutama masyarakat miskin. Karena dana ziswaf tersebut besar ataupun kecil sangat bermanfaat bagi mereka. Kata Kunci Ziswaf, Strategi Analisis.... Selain itu, dengan keunikannya LKBN syariah dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui instrumen filantropi Islam yang selama ini belum dimaksimalkan dalam pengelolaannya. Hasil penelitian Ahmadi, 2017 menunjukkan bahwa pengembangan dana zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf melalui peneglolaan LKNB syariah memperkuat perekonomian dalam berbagai sector. ...Roos NellyAndri SoemitraThe development of Islamic non-bank financial institutions in Indonesia encourages the development of research on issues that develop in Islamic NBFIs. The literature study used to explore and describe the literature to answer research questions. By using the keyword "Islamic non-bank financial institutions" in the Publish or Perish program to help search the literature, found 30 articles with a search year spanning 2015-2021. The research data were analyzed in terms of content to group the data on certain themes. The research findings classify general issues related to Islamic NBFIs which consist of Management, Understanding and introduction, Akad, Functions and Roles, Law, Principles, Norms, Accounting for Islamic NBFIs, Financial Performance, Financing and Operational Analysis, Opportunities and Challenges of Islamic NBFIs and Resources Humans in sharia NBFIs. Another important finding is that there are publications related to each type of Islamic non-bank financial institution. Where the theme of sharia insurance as the most researched theme with a total of 10,700 publications. Furthermore, the theme of Islamic LKM is in second place with the number of publications of 5,940 and followed by the theme of Sharia Pawnshops with the number of publications of 5,660. While other themes are still minimal in number of publications, thus providing space for future research to fill in the blanks on the themes offered. Keywords General Issues, Sharia NBFIs, Literature Studies... Lembaga keuangan syariah non bank menurut Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah bidang kegiatan yang berkaitan dengan aktifitas di asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya yang dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan syariah. Ahmadi, 2017 Berbagai macam bentuk lembaga keuangan non bank memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Banyak upaya untuk meningkatkan lembaga keuangan syariah non bank. ...Jual-beli kredit angsuran sangat ramai beredar di masyarakat, dikarenakan keperluan masyarakat akan barang secara langsung, sedangkan pembelian tidak dapat dilaksanakan langsung atau kontan. Mekanisme ini memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan keterbatasan pendapatan yang mereka miliki, sehingga dengan transaksi demikian pembeli dapat memiliki barang-barang konsumsi tanpa harus membayar tunai. Islam mensyariatkan transaksi jual-beli dengan baik tanpa adanya unsur kesamaran, penipuan, riba dan dilakukan dengan dasar keridhoan. Tujuan khusus dari penelitian ini adalah untuk memperoleh model jenis jual-beli kredit angsuran yang dijalankan oleh lembaga keuangan Islam non-Bank, dengan tujuan tersebut dapat membantu nasabah untuk mendapatkan kebutuhan konsumtif maupun produktif demi memenuhi keperluan hidupnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder. Normatif, karena penelitian ini akan mengkaji dan menguji data-data sekunder mendapatkan pendapat para ulama fiqih, hukum-hukum, dalil-dalil dalam Al-Quran dan Hadist, yang berkaitan dengan model jual-beli kredit angsuran yang sesuai dengan syariat Islam. Hasil penelitian mengungkapkan jenis jual- beli kredit angsuran yang diterapkan oleh lembaga keuangan syariah non-Bank dan dapat menyesuaikan dengan model jual-beli kredit angsuran yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam, sehingga kita semua bisa terhindar dari keraguan dan bertambah yakin serta bisa bermuamalah melakukan jual beli sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan terhindar dari study is motivated by the low understanding of the community towards waqf and the large potential of waqf. The purpose of this study was to analyze the development of the fundraising strategy carried out by four waqf management institutions. Namely the Surabaya Al-Falah Social Fund Foundation, the Comparison of the Selangor Waqf PWS, the Indonesian Waqf Board and the Global Waqf. The research method used is through a descriptive qualitative approach with library research data collection techniques. The results showed that the waqf strategy implemented by the four institutions had progressed from the model that YDSF did to raise funds with the Research Funding method which promotes the creation of business results through the development of waqf assets. PWS and BWI are using the same method, namely picking up the ball and waiting for the ball by working together through the Islamic Financial Institution. And the fundamental strategy that can help waqf institutions in the development of information technology is carried out by the Global Waqf Institution, which applies online waqf with an online waqf strategy through the website, transferring accounts and not setting targets. So that the management of waqf can be said to be effective with the existence of several strategies that are best for the success of the institution to achieve its Modal Syariah merupakan bagian dari pasar modal Indonesia yang mempunyai peran penting sebagai alternatif pembiayaan bagi dunia usaha dan pemerintah, serta sarana bagi pemilik modal untuk memperoleh return melalui instrumen-intrumen investasi yang ditawarkan di pasar modal. Salah satu instrumen pasar modal syariah yang mempunyai potensi besar dalam menyerap dana masyarakat pasca krisis adalah Sukuk surat berharga syariah. Indonesia dianggap memiliki potensi besar untuk menjadi pasar sukuk, mengingat populasi muslim yang besar serta besarnya pinjaman lintas negara. Namun demikian, pertumbuhan sukuk sebagai alternative pembiayaan dan investasi belum berkontribusi secara signifikan dalam mendorong pertumbuhan pasar modal syariah serta pembangunan ekonomi nasional secara umum. Salah satu isu strategis dalam pengembangan sukuk Indonesia adalah kesiapan infratruktur hukum yang belum optimal, sehingga dalam praktik masih menimbulkan mispersepsi terhadap sukuk yang seringkali dipadankan dengan obligasi, mengakibatkan sukuk belum dianggap sebagai instrumen alternatif yang menarik baik bagi dunia usaha maupun investasi. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa regulasi sukuk di Indonesia masih bersifat parsial dan tersebar dalam berbagai aturan, sehingga mengakibatkan rendahnya pemahaman pelaku usaha dan investor terhadap kerangka hukum sukuk, serta jaminan kepastian hukum bagi pemegang sukuk. Regulasi sukuk yang terintegrasi merupakan syarat utama untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor. Indonesia, khususnya regulator perlu mengupayakan keberagaman jenis sukuk baik akad maupun underlying assets nya agar investor dapat memilih jenis-jenis sukuk yang sesuai dengan harapan. Selain itu, diperlukan kebijakan yang bersifat top down dari pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sukuk negara dengan membuat kebijakan bagi BUMN untuk berinvestasi pada "Azim Islahi. 1992. Readings in Islamic Economic ThoughtAdiwarman KarimAdiwarman Karim. 2004. Bank Islam Analis Fiqh dan Keuangan. Jakarta. Grafindo. "Abdul "Azim Islahi. 1992. Readings in Islamic Economic Thought. Longman Syariah Dari Teori Ke PrakktekAntonioMuhammadAntonio. Muhammad Syafi"i. 2001. Bank Syariah Dari Teori Ke Prakktek. Jakarta. Gema Insani Sistem Ekonomi IslamAhmad BasyirAzharBasyir, Ahmad Azhar. 1978. Garis-Garis Sistem Ekonomi Islam. Yogyakarta Ekonomi Islam Zakat dan WakafMohammad DaudAliDaud, Mohammad Ali. 1988. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta UI Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan SyariahFathurrahman DjamilFathurrahman Djamil. 2012. Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta. Sinar Microfinance in IndonesiaBayu FiantoChristopher ArieGanFianto, Bayu Arie, and Christopher Gan. "Islamic Microfinance in Indonesia." Microfinance in Asia. World Scientific, 2017. Penelitian Kualitatif. Bandung PT. Remaja RosdakaryaJ LexyMoleongLexy J. Moleong. 2001. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung PT. Remaja Umat Filantropi Islam dan ideologi Kesejahteraan Kaum modernisHilman LatiefLatief, Hilman. 2010. Melayani Umat Filantropi Islam dan ideologi Kesejahteraan Kaum modernis. Jakarta Gramedia Pustaka Pemberdayaan Masyarakat dan Institusionalisasi Filantropi Islam di IndonesiaMakhrusMakhrus. "Aktivisme Pemberdayaan Masyarakat dan Institusionalisasi Filantropi Islam di Indonesia". Islamadina. XIII, Nomor 2, Juli 2014 56-79
BukuHukum Islam: Zakat,Infak,Sedekah,dan Wakaf di Tokopedia ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Cicilan 0% ∙ Kurir Instan.
Waqf is one of Islam's teachings that contain spiritual and material elements. Waqf is defined as something that is given for the usefulness of the people as a charity or for purposes related to Islam. This article aims to embrace the concept of waqf from the perspective of history, fiqh, and also macroeconomic perspective. The results show that waqf is one of Islamic teachings and also pre-Islamic teachings in providing their places of worship. From the fiqh perspective, fiqh scholars have explained the concept of waqf in the books of fiqh based on the al-Quran, the hadith and also their ijtihad. The concept of fiqh always undergoes development following the development of human reason. This is because the majority of waqf concepts are based on ijtihad which can change time and place. From the macroeconomic perspective, waqf property plays a role in building the necessary facilities of the community such as places of worship, educational institutions and also health centers. These facilities are believed to improve the quality of Human Resources Sumber Daya Insani. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free 105WAKAF DAN PEMBANGUNAN EKONOMIMurtadho RidwanSekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus STAIN Kuduse-mail adle_hr is one of Islam’s teachings that contain spiritual and material elements. Waqf is dened as something that is given for the usefulness of the people as a charity or for purposes related to Islam. This article aims to embrace the concept of waqf from the perspective of history, qh, and also macroeconomic perspective. The results show that waqf is one of Islamic teachings and also pre-Islamic teachings in providing their places of worship. From the qh perspective, qh scholars have explained the concept of waqf in the books of qh based on the al-Quran, the hadith and also their ijtihad. The concept of qh always undergoes development following the development of human reason. This is because the majority of waqf concepts are based on ijtihad which can change time and place. From the macroeconomic perspective, waqf property plays a role in building the necessary facilities of the community such as places of worship, educational institutions and also health centers. These facilities are believed to improve the quality of Human Resources Sumber Daya Insani.Keywords Waqf, Economic Development, and Public Facilities Murtadho Ridwan106 Jurnal Zakat dan WakafPendahuluhanDalam bahasa Melayu kata wakaf diartikan sebagai sesuatu yang diberikan untuk kegunaan orang ramai bagi keperluan yang berkaitan dengan agama Islam Teuku Iskandar, 2000 1542. Biasanya harta wakaf berupa tanah yang digunakan untuk membangunkan tempat ibadah masjid dan musola, lembaga pendidikan dan pusat kesehatan serta keperluan sosial merupakan salah satu ajaran Islam yang mengandung unsur spiritual dan material. Wakaf banyak memiliki manfaat dan faedah terutama dalam hal membantu fakir miskin untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Ini karena harta wakaf dapat digunakan sebagai modal investasi jangka panjang untuk membangun fasilitas umum yang diperlukan masyarakat Shalih Abdullah Kamil, 1993 41.Wakaf memiliki dua unsur utama, pertama unsur spiritual karena wakaf merupakan cabang ibadah yang dapat mendekatkan diri wakif kepada Allah SWT. Kedua unsur material karena wakaf difahami sebagai usaha menjadikan harta dari kepentingan konsumsi menjadi modal investasi yang dapat menghasilkan barang dan jasa untuk kepentingan masa pemahaman tersebut, wakaf memiliki tiga unsur penting menurut system ekonomi makro Islam, yaitu Wakaf dapat mengurangi tingkat suku bunga Rate Of Interest. Wakaf merupakan salah satu mekanisme redistribusi kekayaan, dan mekanisme wakaf mengandung unsur investasi dan tabungan Saving. Selain itu, harta wakaf dapat membantu aktivitas ekonomi sebuah Negara, baik digunakan sebagai sumber modal pembangunan atau yang lain. Sifat abadi harta wakaf sangat mendukung penyediaan modal tersebut. Harta wakaf dapat digabungkan dengan harta individu dan dijadikan modal bagi sebuah perusahaan. Sebagian dari keuntungannya dapat ditasarufkan berdasarkan peruntukannya. Harta wakaf juga dapat berfungsi sebagai pendapatan. Ini dapat dilihat jika harta Wakaf dan Pembangunan EkonomiZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 107wakaf dipinjamkan kepada masyarakat melalui system Qard al-Hasan pinjaman kebajikan. Berdasarkan hal di atas, maka artikel ini akan membahas konsep wakaf ditinjau dari qh, perspektif sejarah, dan wakaf perspektif ekonomi makro. Selain itu, peran wakaf dalam pembangunan ekonomi umat dan peran wakaf dalam meningkatkan Sumber Daya Insani SDI juga akan dan Dasar WakafPengartian wakafWakaf dari segi bahasa berasal dari kata Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Kata tersebut merupakan kata yang berbentuk masdar innitife noun yang secara pokok berarti berdiri atau kata tersebut dikaitkan dengan harta, separti tanah, binatang dan sebagainya kata tersebut berarti pembekuan hak milik untuk manfaat tertentu Ibnu Mandzur, 1990 359.Dalam bahasa Melayu wakaf diartikan sebagai sesuatu yang diberikan untuk kegunaan orang banyak sebagai derma atau untuk keperluan yang berkaitan dengan agama Islam. Wakaf juga memiliki arti tempat berhenti sebentar Teuku Iskandar, 2000 1542.Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai pembekuan hak milik atas mata benda al-Ain untuk tujuan menyedekahkan kegunaan atau manfaatnya untuk kebajikan atau kepentingan umum al-Jurjani, 2000 328.Sedangkan dalam kitab-kitab qh, para ulama qh berbeda pendapat dalam memberi denisi wakaf. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikutHanaah mengartikan wakaf sebagai pembekuan kondisi riil benda al-Ain atas milik wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada sesiapa yang diharapkan untuk tujuan kebajikan Ibnu al-Humam, 1970 203. Denisi tersebut Murtadho Ridwan108 Jurnal Zakat dan Wakafmenjelaskan bahwa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan wakif itu sendiri. Dengan kata lain wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkan, sedangkan perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta itu saja bukan termasuk asset hartanya. Ini karena kuasa pemilikan asset harta yang diwakafkan masih dalam milik Malikiyah berpendapat bahwa wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki walaupun pemilikannya dengan cara sewa untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad shighat dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan wakif al-Dusuqi, tt 75. Pengartian wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak. Diantara orang yang berhak adalah fakir miskin, anak yatim, orang tua yang sudah renta yang tidak ada seorang pun yang menanggung biaya hidupnya. Sedangkan tempat yang layak menerima wakaf adalah tempat ibadah masjid atau musola, lembaga pendidikan, pusat kesehatan, pantai asuhan dan tempat-tempat lain yang dibolehkan syara’.Kelompok Sya’iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal bendanya al-Ain dengan memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki wakif untuk diberikan kepada tempat yang dibolehkan al-Syarbini, tt 376. Kelompok ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal bendanya dengan maksud, harta yang tidak rusak serta dapat diambil manfaat secara berterusan separti tanah, rumah, binatang dan alat perabotan al-Syairazi, 1976 575.Sedangkan Hanabilah mengartikan wakaf dengan menahan asal harta yang berupa tanah dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan Ibnu Qudamah, 1972 185. Arti wakaf ini sesuai dengan denisi yang sampaikan Rasulullah SAW yang terdapat dalam hadis Abdullah bin Umar yang menjadi dalil disyariatkannya wakaf Khairi kebajikan. Arti hadis tersebut adalah “Telah diriwayatkan bahwa Umar telah memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata Wahai Rasulullah, Wakaf dan Pembangunan EkonomiZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 109saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya daripada tanah tersebut. Apa yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah SAW bersabda Jika kamu mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya. Lalu Umar menyedekahkannya, harta tersebut tidak dapat dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, keluarga, memerdekakan budak, orang yang berperang, orang musar dan para tamu. Bagaimanapun, hasil tanah tersebut bisa digunakan dengan baik oleh pihak yang mengelolanya, separti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber harta.” HR. MuslimDenisi wakaf menurut hadis tersebut di atas bukan saja menjelaskan tentang konsep wakaf, namun lebih luas dan mempunyai implikasi terhadap harta dan juga distribusi harta wakaf tersebut Syed Othman, 1987 23. Berdasarkan maksud wakaf tersebut, jelas menunjukkan bahwa Isam sangat mementingkan pemerataan terhadap umatnya dalam menikmati hasil yang berterusan dengan mendistribusikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang beberapa denisi wakaf tersebut di atas maka ajaran wakaf berimplikasi kepada perluasan hak mengunakan dan mengambil manfaat oleh pemilik asal ke atas harta berkaitan untuk kepentingan pihak yang menerima wakaf. Dengan demikian pemilik asal tidak lagi berhak apa-apa atas kegunaan harta yang diwakafkan. Di samping itu menurut madzhab Sya’i, praktik wakaf juga melibatkan pembekuan hak milik asal ke atas harta itu sendiri. Wakaf tidak melibatkan perpindahan milik kepada sesiapa tetapi menjadikan harta tersebut dikembalikan kepada pemilik asal yang hakiki yaitu Allah SWT al-Syairazi, 1876 389. Dalam bahasa manajemen harta wakaf dikembalikan menjadi milik Negara Mahmood Zuhdi, 1999 2Dasar hukum wakafMayoritas ulama menyebutkan bahwa wakaf merupakan ibadah yang disyariatkan. Hal ini disimpulkan dari pengertian- Murtadho Ridwan110 Jurnal Zakat dan Wakafpengartian umum dari ayat-ayat al-Quran yang menerangkan tentang sedekah dan juga disimpulkan dari hadis yang secara khusus menceritakan tentang wakaf di masa Rasulullah Wahbah al-Zuhaili, 1989 8/157.Secara umum tidak ada ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena wakaf termasuk sedekah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini pada umumnya didasarkan pada ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang sedekah secara umum. Diantara ayat tersebut adalah ayat 267 surat al-Baqarah yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” QS. Al-Baqarah 267Ayat lain yang menjadi dalil adalah ayat 92 surat Ali Imran yang artinya “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” QS. Ali Imran 92Ayat lain yang menjelaskan tentang sedekah adalah ayat 261 surat al-Baqarah yang artinya “Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebulir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan pahala bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah maha Luas karunia-Nya lagi maha Mengetahui.” QS. Al-Baqarah 261Ayat-ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menyedekahkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala. Di samping itu, ayat 261 surat al-Baqarah telah menyebutkan pahala yang akan diperoleh orang yang menyedekahkan hartanya dengan perumpamaan yang ditentukan oleh yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik menjelaskan bahwa Abu Thalhah adalah seorang sahabat Ansar yang paling banyak memiliki kebun kurma di Madinah. Di antara kebun Wakaf dan Pembangunan EkonomiZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 111kurma yang paling disukai adalah kebun kurma di Bairuha’ yang letaknya berhadapan dengan masjid. Pada saat rman Allah ayat 92 surat Ali Imran diturunkan kepada Rasulullah SAW, Abu Thalhah berkata kepada Nabi “Sesungguhnya harta yang paling aku sukai adalah hartaku di Bairuha’ dan sesungguhnya hartaku di Bairuha’ itulah yang aku wakafkan ke jalan Allah.” al-Asqalani, tt 387. Di antara hadis yang menjadi dalil wakaf adalah hadis Abdullah bin Umar yang menceritakan tentang kisah Umar bin Khattab ketika mendapatkan tanah di Khaibar, lalu ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut. Nabi SAW menganjurkan untuk menahan asal tanah tersebut dan mensedekahkan hasilnya. Hadis lain yang menjelaskan tentang wakaf adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah. Hadis ini menerangkan bahwa terdapat tiga perkara yang mempunyai pahala tidak terputus diantaranya adalah sedekah jariyah. Para ulama ahli Hadis menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf al-Syaukani, tt 24, ini karena kelangsungan pahala wakaf tidak terputus dan karena wakaf merupakan sedekah yang bersifat abadi perpectual.Hadis lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Hurairah juga menyebutkan tentang amal kebajikan yang akan selalu mendapatkan pahala meskipun orang yang melakukan telah meninggal dunia. Arti hadis tersebut adalah “Sesungguhnya di antara amal kebajikan seorang muslim yang akan mengikutinya setelah dia mati adalah ilmu yang diajarkan dan disebarkan, anak soleh yang dilahirkan, mushaf yang diwariskan, masjid yang dibangun, rumah yang digunakan untuk Ibnu Sabil beristirahat yang dibangun, sungai yang dialirkan, sedekah yang dikeluarkan dari hartanya pada saat ia hidup dan ketika ia sehat. Semua itu akan mengikutinya setelah ia meninggal dunia.” HR. Ibnu MajahSelain dalil dari al-Quran dan Hadis di atas, para ulama juga telah bersepakat Ijma’ menerima wakaf sebagai satu amal jariyah yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada seorang pun yang menakan dan menolak ajaran wakaf dalam Islam karena Murtadho Ridwan112 Jurnal Zakat dan Wakafwakaf telah menjadi ajaran yang selalu diutamakan oleh para sahabat Nabi, para ahli ibadah yang suka bersedekah serta para ahli ilmu yang suka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hal tersebut separti yang diungkapkan oleh Jabir dalam perkataannya “Tidak ada seorang pun dari sahabat Nabi yang mampu kecuali mereka memberi wakaf. Ajaran ini telah menjadi kesepakatan ijma’ di antara mereka, maka sesungguhnya orang yang mampu telah melakukannya dan terkenallah ajaran wakaf itu. Oleh karena itu tidak ada seorang pun yang menolaknya sehingga jadilah sebagai kesepakatan Ijma’ di antara mereka” Ibnu Qudamah, 1972 187.Wakaf dalam perspektif sejarahImam Sya’i berkata “Setahu saya, orang-orang Jahiliyah tidak menahan mewakafkan rumah dan tanah untuk tujuan kebajikan, akan tetapi yang menahan mewakafkan untuk tujuan kebajikan adalah orang-orang Islam” al-Sya’I, 1993 4/61Perkataan al-Sya’i tersebut dijadikan dasar oleh sebagian sarjana Muslim setelahnya. Mereka berpendapat bahwa sistem wakaf hanya dikenal dalam ajaran Islam, tetapi dalam sejarah terdapat bukti bahwa umat-umat sebelum Islam telah mengenal transaksi harta benda yang tidak terlepas dari pengartian wakaf dalam karena umat-umat terdahulu telah mengenal beribadah kepada Tuhan sesuai dengan cara dan keyakinan mereka. Mereka memerlukan tempat khusus serta biaya tertentu untuk mengurus dan menjaga keberlangsungan tempat-tempat ibadah mereka. usaha-usaha mereka untuk menyediakan tempat ibadah dan mengumpulkan biaya pengelolaan tempat tersebut dapat difahami sebagai konsep wakaf secara sederhana al-Kubaisi, 1977 21.Di antara contoh yang dapat menjadi bukti berlakunya wakaf sebelum Islam adalah wakaf yang dilakukan oleh nabi Ibrahim dalam membangun Ka’bah yang disebut dalam al-Quran sebagai Bait al-Atiq rumah kuno. Pada awalnya Ka’bah dijadikan sebagai tempat keamanan dan ketenangan untuk Wakaf dan Pembangunan EkonomiZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 113masyarakat Arab. Kemudian tempat tersebut dijadikan sebagai tempat sembahyang dan meletakkan berhala-berhala mereka untuk mendekatkan diri kepada Tuhan al-Kubaisi, 1977 22. Selain itu terdapat masjid al-Aqsha, Masjid al-Haram serta gereja-gereja yang dibangun untuk tempat ibadah yang tidak dimiliki oleh seseorang Abu Zahrah, 1959 7.Dalam sejarah Islam, wakaf agama yang pertama dilakukan oleh Rasulullah SAW adalah wakaf yang berkaitan dengan masjid Quba’ yang dibangun oleh Rasulullah SAW ketika hijrah ke Madinah Ali Jumuah, 1993 19. Lalu diikuti dengan masjid Nabawi di Madinah yang dibangun pada tahun pertama hijrah di atas tanah milik dua anak yatim. Pada awalnya tanah tersebut akan dibeli oleh Nabi, namun mereka berkata kepada Nabi “Tidak, demi Allah kita tidak akan mengambil harga tanah tersebut, kita hanya mengharapkan pahala dari Allah.” Sedangkan wakaf Am pertama yang dilakukan adalah wakaf tujuh kebun atau taman oleh sahabat dari bangsa Yahudi yang bernama Mukhairik yang telah terbunuh di saat perang Uhud Ali Jumuah, 1993 92. Setelah itu para sahabat meneruskan praktik wakaf ini, separti Abu Bakar yang telah mewakafkan rumah untuk anak-anaknya, Umar bin Khattab yang mewakafkan kebubn Khaibar, Utsman bin Affan yang mewakafkan sumur Rumah dan Ali bin Abu Thalib yang telah mewakafkan tanah Yanbu’ miliknya Ibnu Qudamah, 1972 186.Sejarah praktik wakaf tidak berhenti di situ saja, para sahabat Nabi yang lain separti Sa’d bin Abi Waqqas, Amr bin al-Ash, Hakim bin Huzam dan sahabat-sahabat lain telah melakukan praktik wakaf. Baik berupa wakaf khas yang lebih dikenal dengan wakaf keluarga Waqf al-Ahli ataupun wakaf Am atau yang dikenal dengan wakaf kebajikan Waqf al-Khairi Syed Khalid, 2002 16. Sejarah juga membuktikan bahwa praktik wakaf tidak hanya dilakukan oleh para sahabat dan masyarakat umum tetapi juga dilakukan oleh pihak pemerintah dan keluarga Raja. Permaisuri, isteri dari Khalifah Harun al-Rasyid dilaporkan Murtadho Ridwan114 Jurnal Zakat dan Wakaftelah mewakafkan segala hartanya untuk menyediakan jalan yang selamat dan mudah untuk tujuan perjalanan haji dari Baghdad ke Makkah Mohd. Daud Bakar, 1999 10Untuk melihat lebih jelas bagaimana meluasnya praktik wakaf dalam masyarakat Islam, cukup meneliti satu fakta bahwa tiga perempat tanah dinasti Utsmani di Turki adalah tanah wakaf. Selain itu, telah dilaporkan bahwa jumlah tanah pertanian yang diwakafkan adalah separuh dari tanah di Algeria di pertengangahan abad ke sembilan belas dan berjumlah satu partiga dari tanah di Tunisia pada tahun 1883 dan satu perdelapan di Mesir pada tahun 1949 Murat Cizakca, 1997 69. Di Yordania, Arab Saudi dan Sri Lanka juga banyak ditemukan praktik wakaf yang dikelola dengan baik sehingga banyak membantu pertumbuhan ekonomi umat dan kesejahteraan masyarakat Uswatun Hasanah, 2003.Praktik wakaf ini juga berlaku di Negara-negara Islam yang lain termasuk Indonesia. Menurut data Badan wakaf Indonesia hingga 2016, aset wakaf yang berupa tanah berjumlah lokasi dengan luas mencapai m2. Tanah wakaf tersebut sebagian besar baru dimanfaatkan untuk pendirian masjid, panti asuhan, sarana pendidikan dan kuburan dan hanya sebagian kecil yang dikelola secara produktif BWI, 2017Wakaf dalam perspektif ekonomi makroAjaran wakaf memiliki dua unsur utama yaitu unsur spiritual dan material. Wakaf dikatakan memiliki unsur spiritual karena wakaf merupakan cabang ibadah yang dapat mendekatkan diri si wakif kepada Allah SWT. Sedangkan unsur material dapat dilihat dari sudut ekonomi. Dari sudut ekonomi wakaf difahami sebagai usaha menjadikan harta dari kepentingan konsumsi menjadi modal investasi yang dapat menghasilkan barang dan jasa untuk kepentingan masa depan, baik untuk kepentingan kelompok masyarakat atau kepentingan individu Monzer Kahf, 2000 66 Wakaf dan Pembangunan EkonomiZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 115Dari pemahaman di atas, wakaf memiliki tiga unsur penting menurut system ekonomi makro Islam, tiga unsur tersebut adalahPertama, wakaf dapat mengurangi tingkat suku bunga Rate Of Interest. Ini karena salah satu ciri utama dari system ekonomi Islam adalah larangan Riba dalam aktitas ekonomi. Sementara bunga merupakan salah satu unsur utama dalam system ekonomi konvensional dan sebagai penentu berlakunya system ekonomi tersebut. Menurut ekonomi Islam, wakaf dapat mengurangi tingkat suku bunga secara nyata. Wakaf dapat memainkan peranan yang sangat penting dalam menyediakan fasilitas public yang diperlukan masyarakat tanpa membebankan biaya kepada pihak pemerintah. Hal ini dapat dilakukan dengan mengumpulkan dana wakaf dari orang-orang kaya dan mengunakan dana tersebut untuk membangun fasilitas umum yang diperlukan masyarakat Murat Cisakca, 1997 65.Pada umumnya fasilitas umum yang disediakan oleh dana wakaf berupa tempat ibadah masjid dan musola, lembaga pendidikan, pusat kesehatan dan juga kuburan. Sebagai contoh, masjid dapat digunakan masyarakat untuk melaksanakan solat berjamaah dan kegiatan lain sehingga terwujud masyarakat yang harmonis. Pusat kesehatan dapat digunakan untuk menolong orang sakit dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan perawatan kesehatan. Sedangkan lembaga pendidikan dapat digunakan para pelajar untuk mencari ilmu pengetahuan sehingga tingkat pendidikan masyarakat dapat ditingkatkan. Sehingga dengan hal itu semua fungsi wakaf yang amat penting menjadi nyata. Wakaf tidak hanya membantu mengurangi belanja Negara yang menyebabkan tingkat suku bunga naik, namun wakaf dapat juga mencapai tujuan ekonomi modern yang lain, yaitu menjadi salah satu mekanisme redistribusi kekayaan yang lebih baik dalam system ekonomi Murat Cisakca, 1997 65.Kedua, wakaf merupakan salah satu mekanisme redistribusi kekayaan. Dalam sejarah Islam kita mengenal dan Murtadho Ridwan116 Jurnal Zakat dan Wakafmengakui adanya kepemilikan individu. Kita dapat mengamati bahwa system wakaf merupakan salah satu yang dihasilkan dari kepemilikan individu yang berfungsi sebagai salah satu mekanisme redistribusi kekayaan Redistribution of Wealth dalam ekonomi Islam. System wakaf mampu mengurangi ketidaksamaan distribusi pendapatan dan kemiskinan. Hal ini dapat dilakukan dengan memptivasi umat untuk melakukan sedekah jariyah wakaf dengan janji akan mendapatkan pahala yang berterusan sesuai dengan hadis tentang ajaran Islam mendorong para pemeluknya untuk mendistribusikan ulang kekayaan mereka kepada kaum fakir miskin dan orang yang kekurangan. Hasil penelitian Birol menunjukkan bahwa Islam adalah jalan hidup yang dapat meningkatkan perilaku rendah hati pada penduduk Utsmaniyah di Turki Birol Baskan, 2002 22. Dari sifat rendah hati tersebut mereka terdorong untuk melakukan sedekah jariyah wakaf yang dapat membantu Negara dalam menyediakan fasilitas umum yang diperlukan teori ekonomi tentang Redistribution menjelaskan bahwa distribusi ulang kekayaan yang didasarkan atas sifat individu separti rendah hati tidak dapat diandaikan dengan hasil yang optimal, namun hasil penelitian Birol di kejaraan Utsmaniyah menunjukkan bahwa masyarakat di kerajaan itu telah terpenuhi kebutuhan hidupnya dengan sempurna dari system wakaf. Pemerintah kerajaan Utsmaniyah telah mewariskan pusat kesehatan, lembaga pendidikan dan badan-badan kesejahteraan yang seluruhnya dibangun dengan system wakaf Birol Baskan, 2002 18. Sehingga tidak berlebihan apabila dikatakan Sistem wakaf yang sudah ada di kerajaan Utsmaniyah telah menyediakan segala fasilitas umum tanpa membebankan biaya kepada Negara. Dengan demikian kita dapat memandang system wakaf sebagai hasil kerja sama antara pemerintah dan individu untuk meningkatkan investasi. Wakaf dan Pembangunan EkonomiZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 117Ketiga, Mekanisme wakaf mengandung unsur investasi dan tabungan Saving. Dari penjelasan system wakaf sebagai mekanisme yang dapat menurunkan tingkat suku bunga dan redistribusi kekayaan, dapat disimpulkan bahwa wakaf dari segi ekonomi merupakan tindakan yang mengabungkan antara investasi dan tabungan. Ini karena wakaf sendiri adalah investasi, karena yang dimaksud investasi adalah menghasilkan keuntungan untuk digabungkan dengan modal usaha dan juga untuk digunakan memenuhi kebutuhan hidup, denisi ini sesuai dengan pengartian wakaf. Barang yang diwakafkan dapat menghasilkan kemanfaatan dan fasilitas umum yang diperlukan masyarakat separti yang telah dijelaskan. Harta wakaf yang terkumpul dapat digunakan sebagai modal investasi masa depan untuk kepentingan generasi akan dating yang tidak mementingkan keuntungan dari pengelolanya sebab tujuan utama wakaf adalah untuk kebajikan dan tolong menolong ta’awun Monzer Kafh, 2000 70. Untuk itu perlu adanya undang-undang yang mengatur harta wakaf disetiap Negara untuk menjaga harta amanah umat dari kesewenang-wenangan orang yang tidak bertangungjawab Abu Zahrah, 1959 32.Harta wakaf dapat membantu aktivitas ekonomi sebuah Negara, baik digunakan sebagai sumber modal pembangunan atau yang lain. Sifat abadi harta wakaf sangat mendukung penyediaan modal tersebut. Harta wakaf dapat digabungkan dengan harta individu dan dijadikan modal bagi sebuah perusahaan. Sebagian dari keuntungannya dapat ditasarufkan berdasarkan peruntukannya. Selain itu, harta wakaf dapat berfungsi sebagai puncak pendapatan. Ini dapat dilihat jika harta wakaf dipinjamkan kepada masyarakat melalui system Qard al-Hasan pinjaman kebajikan. Dengan fasilitas ini, masyarakat islam mampu menjalankan aktivitas ekonomi karena ia hanya melibatkan pengelolaan modal yang sudah ada. Secara tidak langsung wakaf berusaha membasmi kemiskinan yang berlaku di Murtadho Ridwan118 Jurnal Zakat dan Wakafmasyarakat Islam dan akan meningkatkan kesejahteraan Negara Abd. Shakur, 1994 20.Wakaf dan pengembangan ekonomi umatPembangunan adalah satu proses usaha untuk menyusun sebuah masyarakat kea rah memajukan dan meningkatkan kualiti hidup manusia secara individu dan masyarakat. Tujuan akhir pembangunan menurut Islam adalah untuk memuliakan martabat manusia di dunia dan mencapai kebahagiaan di akhirat. Dalam rangka menyusun ekonomi umat, islam dengan pendekatan terpadu dan pro aktif mensyariatkan ajaran wakaf. Melalui ibadah wakaf, Islam mendidik umatnya bahwa setiap individu yang mampu memiliki tanggungjawab social untuk membangun kesejahteraan umat. Setiap muslim mempunyai peran dalam menjamin kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh karena pencapaian kesecahteraan akan mewujudkan suasana ekonomi yang stabil dan akhirnya mampu menghasilkan pembangunan ekonomi secara berkelanjutan Nik Mustapha, 1999 4.Usaha untuk mewujudkan kesejahteraan umat tersebut dipraktikkan dalam pembangunan tanah wakaf yang banyak digunakan untuk membangun fasilitas umum separti tempat ibadah masjid dan musola, lembaga pendidikan, pusat kesehatan dan keperluan social lain. Fasilitas-fasilitas tersebut dibangun untuk membantu meningkatkan kualitas sumber daya islami dalam masyarakat. Ini karena peningkatan kualitas sumber daya islami dipercaya dapat menjadi modal utama untuk pertumbuhan ekonomi mengambil pendekatan bahwa pembangunan ekonomi perlu disertai dan disumbang oleh setiap anggota masyarakat. Tidak ada seorang pun yang dikecualikan dari peran ini. Justeru ini adalah peluang untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi yang perlu disusun untuk semua anggota masyarakat. Usaha untuk melibatkan semua anggota masyarakat dalam perekonomian tidak hanya terbatas pada sector public dan Wakaf dan Pembangunan EkonomiZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 119sector perdagangan saja. Peran itu juga bisa diambil oleh individu masyarakat dan juga lembaga tertentu. Melalui lembaga wakaf peran ini turut dapat disumbangkan oleh sector individu dan lembaga Nik Musthapa, 1999 5.Lembaga wakaf dapat membantu Negara dalam mengurangi beban belanja pengelolaan fasilitas umum, meningkatkan permintaan akan barang dan jasa serta dapat membantu menyediakan lowongan pekerjaan. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikutPertama, Wakaf dan bantuaannya pada Negara. Manusia merupakan pelaku pembangunan dalam islam. Pembangunan dalam islam mempunyai tujuan kebahagiaan di dunia dan akhirat atau dengan kata lain untuk mencapai keredhaan Allah M. Syukri Salleh, tt. Oleh sebab itu, pembangunan yang pertama dalam Islam adalah pembangunan manusia yang berakhlak dan mempunyai keahlian untuk mencapai tujuan pembangunan itu sendiri. Untuk mencapai hal tersebut, Negara memiliki kewajiban untama menyediakan fasilitas umum yang diperlukan masyarakat. Diantara fasilitas umum adalah sarana prasarana pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum yang sejarah, wakaf khairi kebajikan sangat memperhatikan pembangunan manusia dengan mendirikan lembaga pendidikan dan pusat kesehatan. Lembaga pendidikan yang dibangun meliputi sekolah tingkat dasar, menengah dan perguruan tinggi. Usaha ini dapat membantu lembaga pendidikan dalam menentukan kurikulum pendidikan dan membebaskan lembaga tersebut dari campur tangan pemerintah. Ini karena biaya yang digunakan dalam pendidikan dihasilkan dari harta wakaf dabn tidak bergantung pada pemerintah Salih Abdullah Kamil, 1993 32.Wakaf juga mempunyai peran penting dalam meningkatkan kesehatan masyarakat Islam. Baik berupa pengobatan, perawatan ataupun usaha penelitian yang berkaitan dengan kesehatan. Ini dapat dibuktikan dengan banyaknya rumah sakit, klinik, apotek, Murtadho Ridwan120 Jurnal Zakat dan Wakafserta laboratorium kesehatan yang dibangun di atas tanah wakaf. Sejarah telah membuktikan akan hal tersebut, telah dilaporkan bahwa di kepulauan Sicilia di bawah pemerintahan Islam telah mempunyai 300 sekolah dasar yang dibangun dengan hasil wakaf. Semua biaya pengelolaan sekolah separti gaji pegawai, guru dan keperluan peralatan sekolah telah dipenuhi dengan dana hasil wakaf. Selain itu wakaf juga digunakan untuk membangun sekolah menengah dan juga universitas di kota-kota besar separti al-Aqsha, Damaskus, Baghdad, Kairo dan yang lain. Dari segi kesehatan, banyak rumah sakit yang dibangun dan dibiayai dengan harta wakaf, diantara contohnya adalah rumah sakit al-Marastan di Baghdad, rumah sakit al-Mansuri yang diwakafkan oleh Ibnu Nas serta terdapat 50 rumah sakit di Qordoba yang dibangun dengan harta wakaf Shalih Abdullah Kamil, 1993 46. Oleh sebab itu wakaf dapat membantu Negara dalam meringankan kewajiban yang dibebankan terhadapnya sehingga beban biaya fasilitas umum khususnya pendidikan dan kesehatan dapat dikurangi dengan Wakaf dan peningkatan permintaan. Teori ekonomi menyatakan bahwa aktivitas ekonomi akan meningkat dan hasil produksi akan bertambah jika terdapat permintaan riil atas barang dan jasa. Dan juga sebaliknya, artinya permintaan yang kurang akan mengakibatkan kurangnya pendapatan dan juga akan berakibat pada lesunya aktivitas ekonomi sehingga pengangguran telah mengajarkan konsep untuk meningkatkan penawaran dengan menganjurkan sedekah termasuk juga zakat. Ini karena sedekah merupakan di antara konsep Islam dalam mendistribusikan kekayaan sehingga terjadi keadilan dalam masyarakat Mohd. Daud Bakar, 1999 5. Melalui zakat dan sedekah yang telah didistribusikan kepada mereka yang berhak maka permintaan barang dan jasa akan meningkat. Ini karena orang yang menerima zakat dan sedekah akan memenuhi Wakaf dan Pembangunan EkonomiZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 121kebutuhan mereka dengan harta yang diterima Salih Abdullah Kamil, 1993 42.Wakaf sebagai salah satu bentuk sedekah mempunyai peran penting dalam meningkatkan penawaran secara berkelanjutan. Hal ini karena wakaf merupakan jenis sedekah yang pada dasarnya bersifat kekal dan distribusinya hanya pada hasil atau manfaat barangan yang diwakafkan. Wakaf merupakan sedekah yang tidak hanya diperuntukkan dalam satu waktu tertentu saja, namun wakaf merupakan sedekah yang diperuntukkan untuk generasi yang akan dating Salih Abdullah Kamil, 1993 42. Hikmat dari sedekah akan kembali kepada orang yang melakukan sesuai dengan rman Allah ayat 272 surah al-Baqarah yang artinya “Dan apa jua harta yang halal yang kamu belanjakan pada jalan Allah maka faedah pahalanya adalah untuk diri sendiri.” QS. Al-Baqarah 272Ayat ini dapat difahami bahwa orang yang bersedekah akan dapat memperoleh manfaat dan hikmah dari sedekahnya. Karena orang miskin yang menerima sedekah akan mengunakan harta sedekah yang diterima untuk kebutuhan mereka sehingga permintaan atas barang dan jasa meningkat dan pengangguran akan berkurang akibat dari permintaan yang meningkat separti yang berlaku dalam teori Wakaf dan penyediaan peluang kerja. Harta wakaf dapat digunakan untuk membangun tempat kursus dan pelatihan sehingga kualitas sumber daya insani meningkat dan menghasilkan tenaga kerja yang dapat diterima oleh pasar. Hal ini telah dilakukan Yayasan Iqra’ di Sri Langka dan Negeria, yaitu dengan membuat tempat kursus dan pelatihan yang dapat memberi kesempatan pelatihan para pengangguran di Negara tersebut sehingga mereka menjadi tenaga terampil Salih Abdullah Kamil, 1993 44. Disamping itu harta wakaf dapat dijadikan modal investasi yang dapat menyediakan peluang pekerjaan. Apalagi dengan adanya wakaf tunai Cash Waqf dan saham wakaf yang banyak diberlakukan di beberapa Negara. Hal tersebut dapat Murtadho Ridwan122 Jurnal Zakat dan Wakafmenambah munculnya perusahaan-perusahaan yang banyak memerlukan tenaga kerja terampil sehingga pengangguran dapat dikurangi dengan lembaga merupakan ajaran islam yang mengandung unsur sprititual dan material. Wakaf dikatakan mengandungi unsur spiritual karena wakaf merupakan ibadah yang dapat mendekatkan diri kepada Allah dan Allah telah menjanjikan balasan pahala bagi oran yang melakukan amalan wakaf melaksanakan sistem wakaf, para ulama qh telah menjelaskan konsep ini dalam buku-buku qh yang didasarkan pada al-Quran, hadis dan juga ijtihad mereka. Konsep qh selalu mengalami perkembangan mengikut perkembangan akal manusia. hal ini karena mayoritas konsep wakaf didasarkan pada ijtihad yang dapat mengalami perubahan waktu dan unsur material, amalan wakaf dapat berimplikasi pada pertumuhan sosioekonomi masyarakat. Harta wakaf banyak digunakan untuk membangun fasilitas yang diperlukan masyarakat separti tempat ibadah, lembaga pendidikan dan juga pusat kesehatan. Fasilitas-fasilitas tersebut dipercaya dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Insani SDI sehingga dapat membantu setiap individu dalam memerangi kemiskinan yang ada pada diri mereka sendiri. Daftar PustakaAbnu al-Humam, Syarh Fath al-Qadir, Mathba’ah Mushtafa al-Halabi, Kairo, Zahrah, Muhadharat  al-Waqf, Matba’ah Ahmad Ali Mukhaimir, kairo, Hasyiyah al-Dusuqi ala Syarh al-Kabir, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, tt. Wakaf dan Pembangunan EkonomiZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 123Al-Kubaisi, Ahkam al-Waqf  al-Syariah al-Islamiyah, Matbaah al-Irsyad, Baghdad, Shahih Muslim bi Syarh al-Imam Muhyiddin al-Nawawi, Dar al-Ma’rifah, Bairut, Kitab al-Umm, Dar al-kutub al-Ilmiyah, Beirut, al-Muhadzdzab  Fiqh al-Imam al-Sya’e, Mathba’ah Mushtafa al-Halabi, Kairo, Baskan, Waqf System as a Redistribution Mechanism in Ottoman Empire, Makalah Seminar pada Department of political Science Northwestern University, April 2002. Ibnu Madzur, Lisan al-Arab, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Zuhdi, Kefahaman Konsep dan Amalan Wakaf di Malaysia Hari ini, Makalah Seminar Konsep dan Pelaksanaan Wakaf di Malaysia, maret 1999Mohd. Daud Bakar, Amalan Institusi Wakaf di Beberapa Negara Islam, Makalah Seminar Konsep dan Pelaksanaan Wakaf di Malaysia, Maret 1999Muhammad Ali Jumu’ah, al-Waqf wa Itharuhu al-Tanmawi, dalam Nahwa Daur Tanmawi li al-Waqf, Wizarah al-Auqaf wa Syu’un al-Islamiyah, Kuwait, Cizacka, Toward Comparative Economic History of the Waqf System, Journal al-Sajarah, Vol. 2, No. 2, Mustapha, Sumbangan Institusi Wakaf Kepada Pembangunan Ekonomi, Makalah Seminar Konsep dan Pelaksanaan Wakaf di Malaysia, Maret 1999 Salih Abdullah Kamil, Daur al-Waqf  al-Numuwwi al-Iqtishadi, dalam Nahwa Daur Tanmawi li al-Waq, Wizarah al-Awqaf wa al-Syu’un al-Islamiyah, Kuwait, Othman al-Habsi, Baitul Mal dan Institusi Wakaf, Makalah Seminar Pembangunan Wakaf dan Baitulmal Negeri Johor, Oktober 1987. Murtadho Ridwan124 Jurnal Zakat dan WakafTeuku Iskamdar, Kamus Dewan, Edisi 3, Dewan Bahasa dan Pustaka, Kuala Lumpur, Hasanah, Perwakafan di Yordan, Arab Saudi dan Sri Lanka, www. Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, cetakan ke-3, Dar al-Fikr, Damaskus, 1989. ... Pada masa kepemimpinan Rasulullah Saw di Madinah, asset wakaf menjadi salah satu instrument keuangan yang sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan ummat, mengurangi kemiskinan Atan & Johari, 2017, meningkatkan indeks pembangunan Mohamad et al., 2014, memenuhi keperluan ummat Azrai Azaimi Ambrose, Gulam Hassan, & Hanafi, 2018, dan dapat meningkatkan perekonomian ummat Shaikh, Ismail & Mohd Shafiai, 2017, serta sosio-ekonomi Ridwan, 2018. Bahkan pada zaman Bani Mamluk dan Turki Usmani Wakaf uang berkembang pesat Effend, Rachmat 2021. ...M Rachmat EffendiIra Siti Rohmah MaulidaThis research examines Nadzir's professionalism in managing cash waqf, to map the quality of waqf institutions in the management of cash waqf in transparency and accountability in accountability to stakeholders and Allah SWT. This research uses qualitative methods through observation, interviews, and document review. The results obtained show that several Nadzir waqf, such as the Pesantren Islam Al-Azhar Foundation, the Dompet Dhafa Foundation, the Daaruttauhid Foundation, and the Semai Sinergi Ummat Foundation Waqf Pro99, have demonstrated the management of cash waqf in a professional, transparent and accountable manner. The financial management system uses the zakat accounting standard PSAK 109. The results of an independent public accountant audit show an unqualified opinion SWO. On average, 90% of the business results are used by social activities and community empowerment through the Wakaf Integrated Farming WIF program, which is focused on the field of sheep farming using the mudhorobah system. Theoretically, this research contributes to the scientific development of Islamic Institutional Management at the Faculty of Da'wah, and can be used as a reference for Nadzir waqf in managing cash waqf and waqf assets in general.... Ridwan, M. 2017 'Wakaf dan Pembangunan Ekonomi', Jurnal Zakat dan Wakaf, Vol. 4. hlm. 3-5. ...... Changes in da'wah activities are carried out by digitizing da'wah content and utilizing internet media, especially social media. This transformation is essential, there has been a digitalization phenomenon in various cities globall, including Indonesia Abdullah, 2017 Sadeq, 2002, and can improve socio-economic sectors Ridwan, 2018. Thus, the cash waqf produced can be used as a financial source for Baitul Hidayah Islamic Boarding School to meet funding needs. ...Hendi SuhendiN. Sausan Muhammad SholehThe trend of millennial Muslims is currently learning religion through online media. The challenge is not all religious information in online media follows the wasathiyah source of Islamic teachings. Thus, Islamic boarding schools as religious institutions must seek to provide religious information through da'wah's digitization. To meet the need for digitizing da'wah, Islamic boarding schools can take advantage of productive waqfs, such as the Baitul Hidayah Islamic Boarding School. This study uses a qualitative descriptive approach with data sources obtained through interviews, documentation, and observation. The purpose of the study was to obtain an overview of the use of Productive Waqf as the capital of Baitul Hidayah Islamic Boarding School in the digital da'wah movement. The results showed that the development of the digital da'wah movement through the use of productive waqf at the Baitul Hidayah Islamic Boarding School was carried out in several ways, including strengthening Islamic boarding school management resources by forming an exceptional team with multimedia capabilities from content planning, editing, and publication on social media. In addition, through productive waqf, Baitul Hidayah Islamic Boarding School also facilitates the provision of adequate digital infrastructure and a particular multimedia room for producing digital da'wah content. The development of a digital da'wah movement through productive waqf at the Baitul Hidayah Islamic Boarding School is also carried out by selecting a dai capable of religious, scientific capacity to present quality and interesting da'wah content, especially for Muslim millennials.... Dapat mengurangi kemiskinan Sadeq, A. M. 2002. Serta dapat meningkatkan sosio-ekonomi Ridwan, 2018. Dengan demikian wakaf tunai dapat dijadikan sumber keuangan Pesantren Baitul Hidayah dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan dakwah. ...Sandi MulyadiWakaf uang memiliki peran penting sebagai instrumen keuangan fiskal islam dalam perekonomian Indonesia. Wakaf uang secara hukum diperbolehkan dengan memenuhi syarat-syarat dalam islam dan harus dijamin kelestariannya. Penelitian ini mencoba menjelaskan manfaat dari wakaf uang dan memiliki dampak dalam mensejahterakan umat. Metode yang digunakan kajian pustaka dan penelitian lapangan. Maka atas dasar konsep maslahah mursalah, wakaf uang dibolehkan, karena mendatangkan manfaat yang sangat besar bagi kemaslahatan umat, atau dalam istilah ekonomi dapat meningkatkan instrumen keuangan sosial dengan mentransformasikan tabungan masyarakat menjadi modal yang bisa menghasilkan keuntungan yang bisa meningkatkan kesejahteraan Andika TulusPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan penyetaraan Aparatur Sipil Negara kedalam jabatan fungsional dalam sudut pandang pembangunan ekonomi. Penelitian ini menggunakan mix method dengan literatur riview dengan menguji data menggunakan Uji Statistik Deskriptif. Penerapan kebijakan penyetaraan Aparatur Sipil Negara kedalam jabatan fungsional masih memiliki banyak kendala dalam penerapannya sehingga masih perlu dilakukan pengkajian dan sosialisasi lebih lanjut. Dilihat dari sudut pandang pembangunan ekonomi, kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan sumber daya manusia pada pemerintah, Hasil Uji Deskriptif menunjukan bahwa pelayanan publik diangka tertinggi 4,00 yang merupakan tertinggi dari 5 tahun terakhir. Kepuasan masyarakat akan pelayanan publik berada pada nilai 88,2. Indeks Reformasi Birokrasi mengalami peningkatan setiap tahunnya hingga pada titik tertinggi yaitu 74,93. Pengujian tersebut menunjukan bahwa pelayanan publik yang merupakan indikator dari pembangunan ekonomi mengalami peningkatan dengan adanya penyetaraan Aparatur Sipil Negara dalam jabatan fungsional Abstract One of the strategies in developing the halal value chain ecosystem is to create synergies that involve Pesantren's MSME units and make its involved parties in building human resources for the halal industry in Indonesia. This could be realized through the Pesantren economic empowerment by developing a supportive ecosystem. However, there are various kinds of obstacles that hinder its development. Such problems from marketing, management, capability, and finance, both in terms of quality and quantity, affect management and development. Therefore the researcher takes a position in this research by examining and analyzing problems, solutions, and appropriate strategies related to the Pesantren economic empowerment to drive halal value chains through the Analytic Network Process approach. This study found that the problem of pesantren economic empowerment is the lack of human resource skills. At the same time, the problem of the halal value chain is the low literacy of halal development instruments. Abstrak Salah satu strategi dalam mengembangkan ekosistem rantai nilai halal ialah menciptakan sinergi yang melibatkan unit UMKM Pesantren dan menjadikan pesantren sebagai pihak aktif dalam membangun sumber daya manusia industri halal di Indonesia. Hal ini dapat diwujudkan melalui pemberdayaan ekonomi pesantren dengan pengembangan ekosistem yang mendukung. Akan tetapi terdapat berbagai macam kendala yang menghambat pengembangannya. Seperti permasalahan dari aspek marketing , manajemen, kapabilitas, dan keuangan baik dari segi kualitas ataupun kuantitas, sehingga berpengaruh dalam pengelolaan serta pengembangannya. Oleh karena itu peneliti mengambil posisi dalam penelitian ini dengan menempatkan fokus penelitian untuk mengkaji serta menganalisa permasalahan, solusi, dan strategi yang tepat terkait pemberdayaan ekonomi pesantren dalam upaya penggerakan halal value chain, melalui pendekatan Analytic Network Process ANP. Penelitian ini menemukan bahwa masalah pemberdayaan ekonomi pesantren adalah kurangnya keterampilan sumber daya manusia. Sedangkan permasalahan rantai nilai halal bersumber dari permasalahan rendahnya literasi instrumen pembangunan halal. Keywords Economic Empowerment, Pesantren, Halal Value Chain.
ï»żHalloVirgi, 1. Wakaf Tujuan wakaf adalah bisa menjadi jalan bagi pemerataan kesejahteraan di kalangan umat, serta penanggulangan kemiskinan di suatu negara jika terkelola dengan baik. 2. Zakat Tujuan zakat adalah membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya. Menghilangkan sifat kikir pemilik harta. 3.
Wakaf adalah perbuatan yang menyerahkan sebagian harta bednda yang dimiliki untuk dimanfaatkan selamanya dalam jangka waktu tertentu untuk kepentingan umum yang bersifat syariah. Zakat merupakan harta terntentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Sedangkan sedekah merupakan pemberian dari seorang muslim kepada orang lain dengan sukarela dan tanpa batas. PembahasanDasar hukum wakaf adalah sunnah yang dikategorikan sebagai amal kebaikan yang memiliki tujuan umum dan khusus sebagai berikutSebagai fungsi sosial yang bersifat umum, dimana manusia pasti memiliki golongan yang kaya maupun miskin. Oleh sebab itu, Allah memberikan kesempatan untuk orang-orang yang memiliki harta dan kemampuan berlebih untuk menyumbangkan kepada mereka yang membutuhkan. Sebagai tujuan kgusus yaitu pengkaderan, regenerasi dan mengembangkan sumber daya manusia. Maka, wakaf sebagai penambah pahala dan pengampunan dosaZakat merupakan sebutan dari sesuatu hak Allah yang dikeluarkan kepada fakir miskin. Yang berhak menerima zakat adalah mereka yang Fakir sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari, orang miskin yang memiliki harta namun tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar, Amil yang mengumpulkan dan membagi zakat, Muallaf yang baru menyesuaikan diri dengan kehidupan barunya, Hamba sahaya yang memerdekakan dirinya, Gharimin yang memiliki utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, Fisabilillah dan ibnu sabil yang kehabisan biaya ketika dalam perjalanan. Adapun tujuan dari mengeluarkan zakat adalah Untuk menyucikan jiwa dan diri umat muslim dan memberikan sebagian harta atau Pada umumnya memberikan makan terhadap umat sedekah yang harusnya sering dilakukan oleh umat islam memiliki tujuan untuk menolak bala, untuk menambah pahala, untuk menahan musibah dan mendatangkan rezeki. Pelajari lebih lanjutJenis zakat fitrah dan zakat Mal dari sedekah menurut bahasa dan istilah lengkap tentang wakaf jawabanKelas 10Mapel Agama IslamBab 7Kode -TingkatkanPrestasimuSPJ3
Ekonomi syariah adalah cabang ilmu pengetahuan sosial yang membahas ekonomi dengan ajaran agama Islam yaitu Al Quran dan sunnah Nabi Muhammad SAW," tulis keterangan dalam situs tersebut, yang dilihat detikcom pada Selasa (27/7/2021). Pelaksanaan tujuan ekonomi syariah secara umum adalah tercapainya kebahagiaan dan kesejahteraan bagi semua Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pada dasarnya Wakaf ialah suatu bentuk penyerahan harta sama ada secara sorih terang, atau kinayah sindiran, di mana harta berkenaan ditahan dan hanya manfaatnya sahaja yang diaplikasikan untuk tujuan-tujuan kebajikan sama ada berbentuk umum mahupun khusus. Dari segi istilah ia bermaksud menahan sesuatu harta seseorang untuk dimanfaatkan oleh orang lain. Harta yang diwakafkan hendaklah berada dalam keadaan yang baik, kekal dan tujuan ia melakukan wakaf adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memberi kebajikan kepada orang lain. Pewakaf juga tidak lagi mempunyai hak ke atas harta wakaf tersebut. Manakala Muhammad 'Arfah al-Dusuqi pula menjelaskan bahawa wakaf adalah memberikan manfaat sesuatu harta yang dimiliki kepada orang yang berhak dengan satu akad dalam jangka masa tertentu, sesuai dengan kehendak pewakaf. Menurut Ibn Qudamah dari ulama Mazhab Hanbali menyatakan bahawa wakaf adalah menahan yang asal dan memberikan hasilnya. Sedangkan Zakat sebagai bentuk kewajiban bagi orang kaya untuk mengeluarkan sebagian hartanya bagi orang miskin, hukum wakaf law of awqaf mengajarkan pemberian harta untuk kepentingan umat, hukum waris law of inheritance sebagai bentuk distribusi kekayaan dalam keluarga, amal dan sedekah charty and alms, melarang penimbunan harta hoarding of wealth forbidden sebagai penghalang terciptanya distribusi di masyarakat, dan tindakan yang menjadi penghalang proses distribusi prohibitive measures seperti riba, korupsi, perjudian, minum-minuman keras, dan lain sebagainya. Pembangunan merupakan upaya untuk mentransformasi kehidupan ke arah yang lebih baik dan lebih berkah. Menurut Ishaq dalam Beik, menyatakan bahwa di antara penyebab kegagalan pembangunan ekonomi di negara-negara berkembang adalah karena diabaikannya instrumen pembangunan yang sesuai dengan agama dan budaya lokal. Oleh sebab itu, instrumen dana pembangunan merupakan salah satu objek penting dalam sistem ekonomi ekonomi, wujudnya golongan yang mengagih semula harta kekayaan kepada orang lain, sangat penting kerana ia boleh membantu mencapai pembangunan ekonomi sesebuah negara. Afzalur Rahman menjelaskan bahwa pemahaman distribusi secara adil dalam konteks syariah bukanlah distribusi yang ditawarkan sosialis dengan sama ratanya dan kapitalisme dengan sistem pajak progresifnya. Namun, keadilan distribusi yang dimaksud ialah keadilan distribusi yang dituntun oleh nilai syariah. Tidak bisa dihindari bahwa keadilan dalam distribusi membutuhkan satu kondisi yang dapat menjamin terciptanya kesempatan yang sama pada setiap orang untuk berusaha mencapai apa yang diinginkan dengan kemampuan, namun tidak menuntut kesamaan hasil dari proses tersebut. Tidak membenarkan perbedaan kekayaan yang melampaui batas kewajaran serta mempertahankannya dalam batasan- batasan yang wajar. Oleh sebab itu, distribusi merupakan alat untuk menjamin adanya keseimbangan penguasaan aset dan kekayaan agar kesenjangan yang muncul akibat perbedaan kemampuan antar manusia dapat contoh mengelolah harta wakaf untuk pembangunan masjid, lalu Pihak Majlis Agama Islam Negeri-negeri akan merangka projek-projek pembangunan harta wakaf untuk masyarakat dan dalam masa yang sama perlu memastikan peraturan dan syarat-syarat pewakaf dipatuhi. Oleh itu untuk memastikan harta wakaf dibangunkan mengikut projek yang boleh memberi pulangan ekonomi kepada masyarakat, Majlis Agama Islam Negeri akan mengambil kira pandangan dari Jawatankuasa Pelaburan dan Pembangunan serta Jawatankuasa Syariah. Jawatankuasa Pelaburan dan Pembangunan berfungsi membuat keputusan dan menentukan bentuk pembangunan tanahtanah wakaf yang dirasakan sesuai dan berdaya maju. Manakala Jawatankuasa Syariah pula berfungsi menentukan jenis-jenis wakaf dan memutuskan sama ada wakaf-wakaf tersebut boleh dimajukan atau tidak boleh dimajukan mengikut hukum syarak. Ahli-ahli jawatankuasa dilantik dari kalangan yang pakar dalam bidang berkaitan seperti arkitek, peguam, perancang bandar dan pakar-pakar yang dapat memberi pandangan bagi sesuatu projek yang akan dilaksanakan. Distribusi seperti itu juga wajib terolah demi mendapatkan kesejahteraan masyarakat yang 11190860000013Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
WakafSyariah: Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf. Sedangkan para faqih yang lain berpendapat hukum wakaf adalah mandub mustahab. Apa tujuan zakat dan wakaf dalam ekonomi Islam? Serta semua pihak yang tidak bisa penulis sebutkan satu per satu. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi para
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta24 Agustus 2021 1137Hallo Virgi, 1. Wakaf Tujuan wakaf adalah bisa menjadi jalan bagi pemerataan kesejahteraan di kalangan umat, serta penanggulangan kemiskinan di suatu negara jika terkelola dengan baik. 2. Zakat Tujuan zakat adalah membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya. Menghilangkan sifat kikir pemilik harta. 3. Sedekah sedekah dapat menciptakan keadilan sosial, dimana distribusi kekayaan berjalan secara merata. Sedekah didayagunakan dalam rangka pemberdayaan masyarakat miskin menuju kehidupan ekonomi yang layak. Jenjang SMA Topik Konsep dasar ilmu ekonomi Semoga membantu ya!
Zakat lebih ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dharuriyah (darurat) dengan menjamin keselamatan hidup manusia atau penerima zakat," kata Bachtiar dalam rilis yang diterima Republika.co.id. Sementara infak dan sedekah lebih fleksibel, baik waktunya, penerima maupun jumlahnya (meskipun terbatas) namun tetap dalam koridor dharuriyah dan hajiyyat.
To read the full-text of this research, you can request a copy directly from the author.... Islamic economics has differences not only in its concept, but also has certain instruments that are not found in other economic systems. In addition, there are also other instruments in Islamic economy besides zakat, namely waqaf, infaq and alms Almahmudi, 2020. Zakat worship is one of the instruments of Islamic economic empowerment that contributes to realizing the welfare of the community Widiastuti et al., 2021. ...Saiev Dzaky El KemalQurroh AyuniyyahRio Erismen ArmenMufti Maula AlfaniThe COVID 19 pandemic is a new challenge for the Islamic economy to be able to be a solution to various problems that arise due to the impact of the spread of the COVID 19 virus in every community. The impact caused by the pandemic is not only on the health aspect but also on the economic aspect. This study aims to find out what are the models of economic empowerment in the Islamic Economy that can be done during the COVID 19 pandemic. The research method used is qualitative descriptive. This method explains the phenomena that occur in society and then a conclusion is drawn. The results of this study are the first, the empowerment model carried out by LAZISMU Surakarta during the pandemic has been in accordance with government rules, namely the funds are distributed to those who are entitled to receive it legally Islamic and also pay attention to the scale of community priorities. Second, the category of consumptive empowerment is 11% greater than productive empowerment. Third, the benefits obtained by the community from consumptive empowerment are greater when the number of pandemic cases is increasing, while when the trend of confirmed case numbers is falling, productive empowerment is more expected by the community. Fourth, the Islamic Economy is still able to play a role in tackling emergencies such as the COVID 19 pandemic. This is evidenced through LAZISMU Surakarta which has been able to empower people's funds Ilma Fazaada EmhaAna Silviana Musahadi MusahadiData from the Ministry of ATR/BPN shows that most waqf lands have legal certainty problems. This article wants to look at the case of delaying the certification of waqf land for the Baitussalam Mosque in Semarang City due to the unclear toll road expansion project. The discussion is related to Gustav Radbruch's theory of three fundamental legal values. This paper uses an empirical juridical approach with a qualitative descriptive-analytical research specification. Data were obtained through interviews with several key informants and supported by legal materials obtained from literature studies. The results showed that the delay in certifying the waqf land of Baitussalam Mosque at the Semarang City Land Office was due to legal concerns by residents if the land was affected by the expansion of the toll road project. This article proves that Gustav Radbruch's standard priority teachings, which prioritize justice over expediency and legal certainty, are irrelevant and not ideal. The case of Baitussalam Mosque places legal certainty through waqf land certification as a top priority that must be carried out. Thus, this study confirms the teaching of casuistic priority in the theory of modern legal AmirudinAhmad Fikri SabiqThis research was conducted with the aim of providing solutions and the role of one the Islamic economic instruments, namely zakat, infaq, alms and waqf which can be applied in dealing with economic problems due to the Covid-19 pandemic. In conducting research, researchers used a library research approach and content analysis techniques. The results of the research that show that Ziswaf can be a solution and role to restore the economy due to the Covid-19 pandemic are as follows 1 Make each village an UPZ to maximize zakat 2 maximize cash zakat and productive zakat 3 maximize zakat and infaq management 4 providing educational assistance for students affected by Covid-19, which is prioritized for students majoring in sharia economics so that in the future they can educate the public about Islamic Sebagai Alternatif Pendanaan Penguatan Ekonomi Masyarakat IndonesiaDarwanto Daftar PustakaDaftar Pustaka Darwanto, "Wakaf Sebagai Alternatif Pendanaan Penguatan Ekonomi Masyarakat Indonesia", Jurnal Ilmu Manajemen Dan Akuntansi Terapan, vol 3 no. 1 Mei dan Aplikasi Wakaf dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat di IndonesiaBashlul HazamiHazami, Bashlul. Peran dan Aplikasi Wakaf dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat di Indonesia, Jurnal Analisis, Volume XVI, Nomor 1, Juni HidayatullahHarisHidayatullah, M. Haris, Peran Zakat dan Pajak dalam Menyelesaikan Masalah Perekonomian Indonesia, Volume 1 Nomor 2 Tahun Perwakafan di Indonesia. Yogyakarta DeepublishHujrimanHujriman. Hukum Perwakafan di Indonesia. Yogyakarta Deepublish. Pembangunan Ekonomi Umat Upaya Menggali Petunjuk Al Qur'an Dalam Mewujudkan Kesejahteraan. Yogyakarta Diandra KreatifBustanul KarimKarim, Bustanul. Prinsip Pembangunan Ekonomi Umat Upaya Menggali Petunjuk Al Qur'an Dalam Mewujudkan Kesejahteraan. Yogyakarta Diandra Kreatif. Hukum Zakat dan Wakaf . Jakarta PT GrasindoElsi SariKartikaSari, Elsi Kartika. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Jakarta PT Grasindo. Penelitian Sosial Edisi RevisiBungaran SimanjutakAntoniusSimanjutak, Bungaran Antonius. Metode Penelitian Sosial Edisi Revisi. Jakarta Yayasan Pustaka Obor Amin SumaZakatDan InfakSedekahSuma, Muhammad Amin. Zakat, Infak, dan Sedekah Modal dan Model Ideal, Jurnal Al-Iqtishad Vol. V, No. 2, Juli 2045 Pemikiran Terbaik Putra-Putri Bangsa untuk Ibu PertiwiPratiwi UtamiDkkUtami, Pratiwi dkk. Indonesia 2045 Pemikiran Terbaik Putra-Putri Bangsa untuk Ibu Pertiwi. Yogyakarta Bentang Pustaka, Zakat untuk APBN dalam di akses 6 DesemberTika WidiastutiWidiastuti, Tika. Potensi Zakat untuk APBN dalam di akses 6 Desember 2019.
.
  • izstyvj1ga.pages.dev/398
  • izstyvj1ga.pages.dev/75
  • izstyvj1ga.pages.dev/85
  • izstyvj1ga.pages.dev/133
  • izstyvj1ga.pages.dev/99
  • izstyvj1ga.pages.dev/193
  • izstyvj1ga.pages.dev/23
  • izstyvj1ga.pages.dev/387
  • izstyvj1ga.pages.dev/171
  • terangkan tujuan wakaf zakat dan sedekah dalam ekonomi syariah